Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termakan Bujuk Rayu Pria yang Dikenalnya di Facebook, Perempuan di Sijunjung Nyaris Kehilangan Motor

Yasin juga mengatakan pelaku telah diamankan di Polres Sijunjung, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 372 atau pasal 378 KU pidana

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Termakan Bujuk Rayu Pria yang Dikenalnya di Facebook, Perempuan di Sijunjung Nyaris Kehilangan Motor
freepik
ilustrasi borgol - Pria berinisial E (31), warga Jorong Koto, Nagari Pematang Panjang, Sijunjung diamankan polisi karena bawa kabur sepeda motor milik wanita yang dikenalnya di media sosial 

Laporan Wartawan Tribun Padang Arif Ramanda Kurnia

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Dimakan bujuk rayu untuk bertemu dengan teman pria yang dikenalnya di media sosial berakhir petaka bagi Desi (30).

Pasalnya, sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya yakni berinisial E (31), warga Sijunjung, Sumatra Barat.

Di dalam joknya juga terdapat handphone dan dompet.

E melakukan penipuan kepada Desi (30) teman online yang baru dikenalnya via Facebook dengan bujuk rayu mengajak bertemu.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP M. Yasin mendapat laporan dari kanit reskrim Lubuk Tarok terhadap laporan korban.

Baca juga: 18 Pasang Sepatu Penghuni Indekos di Jakarta Selatan Raib, Pelaku Kepergok Jual di Facebook

“Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polsek Lubuk Tarok Sabtu (6/1/2024) kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan penyelidikan unit opsnal satreskrim Polres Sijunjung bersama kanit reskrim Polsek Lubuk Tarok berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan dan penggelapan di sebuah rumah tepatnya di Jorong Koto, Nagari Pematang Panjang, Sijunjung, Minggu ( 7/1/2024).

Pelaku penipuan satu unit motor, handphone dan dompet diamankan di Polres Sijunjung, Minggu (7/1/2024).
Pelaku penipuan satu unit motor, handphone dan dompet diamankan di Polres Sijunjung, Minggu (7/1/2024). (Dok. Polres Sijunjung)

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui  telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan satu buah dompet serta meninggalkan korban di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Tarok” jelasnya.

Yasin juga mengatakan pelaku telah diamankan di Polres Sijunjung, terhadap pelaku diduga melanggar pasal 372 atau pasal 378 KU pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kenal di Facebook Lalu Bertemu, Pria di Sijunjung Bawa Kabur Motor dan Tinggalkan Korban di Warung

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas