Sosok Dua Selebgram Bogor yang Promosikan Situs Judi Online, Kerap Pamer Barang Mewah di Medsos
Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram yang mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Keduanya kerap memamerkan barang mewah di sosmed
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Dua selebgram di Bogor, Jawa Barat bernama Fahima (20) dan Katherine Aureyene (22) ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya tidak hanye mempromosikan satu situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan Fahima sudah melakukan aktifitasnya ini sejak bulan Juni 2023 sedangkan Katherine Aureyene dari bulan Februari 2022 lalu.
"Untuk KA, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama. Untuk FA pun sama," paparnya di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).
Mereka melakukan aktifitasnya ini untuk memenuhi kebutuhannya.
"Untuk FA sendiri 350-700 ribu perbulan sedangkan untuk KA sampai 3 juta perbulan," tandasnya.
Saat ini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda 10 Miliar rupiah.
"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Selebgram Bogor yang jadi tersangka judi online mengaku gunakan uangnya untuk bayar kuliah.
Namun pada postingannya di Instagram, selebgram itu sering memamerkan barang-barang mewah.
Baca juga: Kementerian Kominfo Tegur Keras X karena Iklan Judi Online Tetap Marak
Mulai dari tas branded, laptop iPhone hingga MacBook.
Bahkan ia juga memamerkan tas Gucci seharga Rp 15 jutaan.
Untuk tersangka Fahima diketahui merupakan karyawan swasta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.