Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Guru SD Berstatus PNS di Tasikmalaya Buat Video Dukungan Prabowo-Gibran, Kadisdik: Kami Kecewa

Sebuah video seorang guru perempuan yang menyanyikan lagu dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming menjadi viral.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Viral Guru SD Berstatus PNS di Tasikmalaya Buat Video Dukungan Prabowo-Gibran, Kadisdik: Kami Kecewa
Tangkapan Layar YouTube TribunPriangan
Guru wanita berstatus PNS senior di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, rekamannya viral saat bernyanyi dan berjoget genit dengan lagu Pak Browo-Gibran di ruang kelas, Sabtu (6/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video seorang guru perempuan yang menyanyikan lagu dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menjadi viral di media sosial.

Guru senior yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif ini mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam video yang direkam di ruang kelas itu memperlihatkan aksi guru berinisial IN yang bernyanyi dan berjoget.

Sebelum memulai, IN sempat bercanda dengan memperkenalkan diri dan menyebut dirinya akan menyanyikan lagu yang berjudul PSG atau Prabowo Bersama Gibran.

"Halo, saya Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras akan menyanyikan lagu PSG, Prabowo bersama Gibran. Siap? Cus," kata IN dalam video tersebut.

Video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut kemudian menjadi viral setelah IN unggah di status WhatsApp pribadinya.

Baca juga: 2 Baliho Caleg di Gresik Ambruk Timpa Pasutri, Jari Telunjuk Suami Putus, Sang Istri Selamat

Kadisdik kecewa

Berita Rekomendasi

Mengutip Tribun Priangan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.

Pihaknya mengaku kecewa dengan aksi PNS yang melanggar aturan menjaga netralitas terkait Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman.

“Tentu, kami perihatin dan kecewa dengan adanya video tersebut yang kami terima pada malam minggu (Sabtu, 6/1/2024) beberapa jam setelah yang bersangkutan membuat video,” ungkap Ucu, saat ditemui di kantornya pada Senin (8/1/2024).

Dia melanjutkan, video tersebut sempat dilarang dipublikasikan oleh pihak kepala sekolah.

Namun, lanjut Ucu, IN malah menjadikan video tersebut sebagai status WhatsApp.

“Malah, yang bersangkutan menjadikannya sebagai status Whatsapp. Setelah itu viral sehingga kami kaget, kecewa, dan sedih sekali,” jelasnya.

Baca juga: Viral 53 Tahanan Lapas di Sorong Kabur saat Terjadi Ledakan Petasan, Sempat Ancam Rampas Motor Warga

Ucu menilai, sejatinya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dan tidak melakukan sikap-sikap keberpihakan kepada kandidat yang berkontestasi politik di Pemilu 2024.

“Mau presiden, mau legislatif, kami berharap keberpihakan seperti itu tidak terjadi. Tapi, ini malah diduga memakai ruang kelas sebagai tempat dia melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu,” kata Ucu.

Saat ini, pihak Disdik masih menunggu tindakan hukum dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

“Tampaknya, dari video viral yang saya tonton itu, diambil di hari libur, hari Sabtu dan pada saat sore hari,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman menanggapi video viral guru SD berstatus ASN dukung Prabowo-Gibran tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman menanggapi video viral guru SD berstatus ASN dukung Prabowo-Gibran tersebut. (TRIBUNPRIANGAN.COM/ALDI M PERDANA)

Baca juga: Viral Ribuan Siswa SMAN 1 Situbondo Desak Kepsek Mundur, Dipicu Larangan Azan dan Penebangan Pohon

Penjelasan Bawaslu

Sementara, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dalam video tersebut.

Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi.

Rida menyebut pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait pelanggaran tersebut.

“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida, Senin (8/1/2024).

Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.

IN mengaku berinisiatif membuat video tersebut.

“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.

Baca juga: Viral Spanduk Tolak Cawapres Asam Sulfat Bertebaran di Medan, Gerindra: Makin Diejek, Makin Melejit

Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida.

“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.

Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPriangan.com dengan judul Soal Viral Guru PNS di Tasikmalaya yang Dukung Prabowo-Gibran, Begini Kata Bawaslu Terkait Sanksi

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas