Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Tewas di Kebun Sawit Ternyata Ramli, Dibunuh 2 Pelaku terkait Hasil Penjualan Sertifikat

Berdasar pengakuan pelaku, korban dihabisi dengan cara dipukul di bagian kepala hingga tewas. Setelah itu pelaku menguburnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria yang Tewas di Kebun Sawit Ternyata Ramli, Dibunuh 2 Pelaku terkait Hasil Penjualan Sertifikat
Satria MS untuk BPost
Mayat laki-laki yang ditemukan di kebun sawit Desa Sungaicuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata Ramli alias Joko. Ramli meregang nyawa setelah dibunuh oleh dua pelaku R dan N. 

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Mayat laki-laki yang ditemukan di kebun sawit Desa Sungaicuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata Ramli alias Joko.

Ramli meregang nyawa setelah dibunuh oleh dua pelaku R dan N.

Kedua pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Polres Tanahlaut dan Polsek Kintap di Blok F Desa Sebambanbaru, Kecamatan Kintap.

"Mengenai pasalnya, masih kami dalami apakah ada perencanaan atau tidak," kata Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Siti Ditemukan Tewas di Kamar Tubuhnya Penuh Luka, Diduga Korban Pembunuhan

Berdasar pengakuan pelaku, korban dihabisi dengan cara dipukul di bagian kepala hingga tewas.

Setelah itu pelaku menguburnya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit PT GMK di lingkungan RT 01 RW 01 Desa Sungaicuka.

Berita Rekomendasi

Iptu Satria mengatakan pembunuhan itu motifnya terkait uang penjualan sertifikat.

"Motif pembunuhan itu yakni terkait uang penjualan sertifikat," kata Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin.

Apakah itu tanah milik korban dan kedua pelaku?

"Bukan milik korban saja," kata Satria kepada banjarmasinpost.co.id.

Pihaknya saat ini juga masih mendalami perbuatan tersangka saat menghabisi korban.

Setidaknya pelaku terancam pasal 338 KUHP yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Tala.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Sumarno Ternyata Dibunuh Istri Pakai Racun Rumput, Mayatnya Ditemukan Membusuk

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas