Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Guru Terduga Pelaku Pencabulan di Yogyakarta, 15 Siswa SD Alami Trauma, 3 Saksi Diperiksa

Kasus pencabulan 15 siswa SD masih dalam proses pemeriksaan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta. Pelaku merupakan guru tidak tetap.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Sosok Guru Terduga Pelaku Pencabulan di Yogyakarta, 15 Siswa SD Alami Trauma, 3 Saksi Diperiksa
News Law
Ilustrasi pencabulan siswa SD. Dugaan kasus pencabulan terjadi di salah satu institusi Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus pencabulan yang dialami 15 siswa SD telah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Terlapor merupakan guru mata pelajaran konten kreator berinisial NB (22).

NB baru bekerja di SD tersebut selama satu setengah tahun.

Statusnya juga sebagai guru tidak tetap karena diberi tugas sebuah yayasan swasta.

Sebanyak tiga saksi telah diperiksa Unit PPA Polresta Yogyakarta dalam kasus ini.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan sebanyak tiga saksi telah diperiksa Unit PPA Polresta Yogyakarta dalam kasus ini.

"Saat ini penyidik PPA Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi, yakni kepala sekolah dan dua orang guru," kata Timbul, Selasa (9/1/2024).

BERITA TERKAIT

Penyidik juga akan meminta keterangan kepada para orang tua korban untuk memperkuat bukti-bukti kasus.

"Penyidik juga akan meminta keterangan orang tua korban serta meminta pemeriksaan psikologi anak ke Rifka Annisa selaku pendamping. Sehingga masih diperlukan pendalaman terkait berapa jumlah anak yang sebenarnya menjadi korban," terang Kasihumas.

"Untuk terlapor belum diperiksa," sambungnya.

Pelaporan itu dimulai adanya aduan dari beberapa siswa-siswi yang mengaku telah dicabuli oleh terlapor NB.

Baca juga: Pria Berusia 50 Tahun di OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Anak di Bawah Umur

Pihak sekolah kemudian melakukan penyelidikan internal, hingga akhirnya terkuak sejumlah fakta.

Penasihat hukum korban, Elna Febi Astuti menyebut terduga pelaku menggiring siswa-siswinya untuk menyaksikan video adegan dewasa (pornografi).

Kemudian terduga pelaku melakukan aksi pencabulan berupa mengelus bagian vital dari para korbannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas