Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahasiswa IAIN Gorontalo Tewas saat Diklat Kampus, Keluarga Minta 5 Tersangka Segera Ditahan

Seorang mahasiswa baru IAIN Gorontalo bernama Hasan Saputra Marjono tewas saat acara diklat kampus. Lima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Mahasiswa IAIN Gorontalo Tewas saat Diklat Kampus, Keluarga Minta 5 Tersangka Segera Ditahan
ILUSTRASI/NET
Ilustrasi Meninggal. Mahasiswa IAIN Gorontalo tewas jadi korban kekerasan saat diklat kampus. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Bone Bolango menetapkan lima mahasiswa IAIN Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa baru saat diklat.

Korban yang bernama Hasan Saputra Marjono tewas saat acara diklat kampus, Minggu (1/10/2023).

Ditemuakan sejumlah luka di tubuh korban sehingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Diketahui, korban tewas saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Meski sudah menetapkan tersangka, namun Polres Bone Bolango belum melakukan penahanan.

Penetapan status tersangka terhadap kelima individu ini diumumkan melalui surat resmi dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Meskipun telah berlalu 100 hari sejak kematian Hasan, keluarganya masih memantau proses hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perkembangan kasus.

"Sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," ujar Aprian pada Kamis (11/1/2024).

Aprian, bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), menyuarakan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta Polres Bone Bolango mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan identitas para tersangka kepada media dan publik.

Baca juga: Istri di Pasaman Barat Bunuh Suami karena Sakit Hati, Jasad Korban Ditemukan di Kandang Kambing

Kedua, mendesak penahanan para tersangka guna percepatan proses hukum.

Terakhir, menuntut agar Polres Bone Bolango tetap transparan dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.

Sebagai langkah tambahan, Aprian juga mencari keadilan melalui Ombudsman Gorontalo dan menekankan tanggung jawab pihak kampus serta Tim Pencari Fakta (TPF).

Meskipun telah ditetapkan tersangka, pihak keluarga menilai bahwa kampus tidak boleh menghindar dari tanggung jawab atas kasus tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas