Soal Pengiriman Ratusan Ekor Anjing ke Sragen, Polres Subang: Hanya 30 dari Subang
Berikut ini kabar terbaru soal penyelundupan ratusan ekor anjing di Semarang yang dikirim dari Subang ke Sragen.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal penyelundupan ratusan anjing untuk dikonsumsi.
Penyelundupan anjing lewat sebuah truk tersebut, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polresta Semarang, Sabtu (6/1/2024).
Ratusan anjing tersebut, disebut dikirim dari Subang, Jawa Barat menuju Sragen, Jawa Tengah.
Polres Subang pun lakukan penyelidikan terkait penjualan anjing untuk dikonsumsi dagingnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi hal tersebut.
Mengutip TribunJabar.id, sejumlah saksi telah diperiksa.
"Saat ini kita telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penjualan hewan anjing dari Subang ke Solo," ujar Herman Saputra, Rabu (10/1/2024).
Ada enam saksi yang sudah diperiksa terkait kasus penjualan anjing ini.
"Dari hasil penyelidikan sementara polisi, berdasarkan keterangan si pemilik, hewan anjing yang dijual tersebut berasal dari pengepul berinisial N dari wilayah Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," katanya.
Ia menambahkan, dari 226 anjing yang diamankan, hanya ada 30 yang berasal dari Subang.
"Namun dari total 226 ekor anjing yang diamankan Satreskrim Polresta Semarang tersebut, pengepul di Subang menyumbang sebanyak 30 ekor hewan anjing, sementara sisanya diperoleh dari luar Subang," imbuhnya.
Baca juga: Polres Subang Periksa 6 Saksi Terkait Truk Isi Ratusan Anjing yang Diamankan GT Kalikangkung
5 Orang Jadi Tersangka
Lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Semarang, Jawa Tengah terkait kasus penyelundupan ratusan anjing.
Diketahui, lima orang tersebut berperan sebagai sopir dan kuli bongkar muat anjing.
Mereka berinisial MK (52), AR (49), WG (62), dan EY (29).
Lalu ada tersangka lainnya, DH (43), warga Gemolong, Sragen, sebagai pemesan ratusan anjing tersebut.
Ratusan anjing tersebut dikirim dari Subang, Jawa Barat ke Sragen.
"Tersangka utama DH berperan sebagai pemesan (anjing) dari Subang ke Sragen," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Mengutip TribunJateng.com, kasus penyelundupan ini terungkap setelah aktivis pecinta hewan bersama jajaran Polrestabes Semarang mencegat sebuah truk yang mengangkut ratusan anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu (6/1/2023) malam.
Irwan menceritakan, tersangka DH memesan 226 ekor anjing untuk dikonsumsi.
Dalam perjalanan, ada 12 anjing yang mati.
"DH telah memesan beberapa kali. Hanya pada bulan Desember 2023, sudah dua kali dengan jumlah pesanan sekitar 100an,"
"Kejadian yang menjadi viral kemarin adalah sebagian dari pesanan tersebut," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, sopir juga membawa sejumlah surat-surat, termasuk surat jalan dari Polsek Subang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Subang.
Surat tersebut jadi alasan tersangka untuk membawa ratusan anjing ke Sragen.
Baca juga: Sosok Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing, 10 Tahun Jual Anjing ke Sejumlah Warung Makan di Solo
Irwan pun kan menyelidiki keaslian dari surat-surat tersebut.
"Surat-surat itu belum terdaftar semua, kemungkinan palsu. Untuk memastikannya, penyidik akan melakukan langkah ke Subang," ucapnya.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Iya, ada ancaman pasal itu karena mereka (tersangka) juga melakukan penyiksaan, seperti mengikat mulut, kaki, dan tubuh yang dimasukkan ke dalam karung serta digantung. Selain itu, jamur ditemukan di tubuh anjing," tambah Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Truk Isi Ratusan Anjing akan Dijual ke Solo, Polres Subang Pastikan Hanya 30 Ekor dari Subang dan TribunJateng.com dengan judul Pemalsuan Surat dan Penyelundupan Anjing: Polrestabes Semarang Tetapkan Lima Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahya Nurdin)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)