Pemkab Tulungagung Hapus Data Kependudukan Sofi Pengungsi Rohingya: Begini Nasib Anak-anaknya
Sofi diketahui telah menikah dengan seorang wanita setempat dan mempunyai anak, dengan dokumen kependudukan yang sah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Dokumen kependudukan milik Sofi, seorang pengungsi Rohingya yang sudah 20 tahun tinggal di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dicabut.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung kemudian memperbaiki dokumen kependudukan anak-anak Sofi.
Sofi diketahui telah menikah dengan seorang wanita setempat dan mempunyai anak, dengan dokumen kependudukan yang sah. Namun setelah terungkap sosok Sofi adalah pengungsi dari Myanmar, seluruh status kependudukannya dicabut.
Baca juga: Mengenal Siapa Itu Pengungsi Rohingya hingga Alasan Mereka Diterima di Indonesia
Meski begitu, istri dan anaknya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
“Kalau istri dan anaknya masih warga Tulungagung. Karena itu dokumen kependudukannya kita perbarui,” jelas PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Jumat (12/1/2024).
Menurut Heru, salah satu dokumen yang diperbarui adalah akta kelahiran anak. Sebelumnya dalam akta kelahiran itu disebutkan nama Sofi sebagai ayah.
Kini anak Sofi dicoret sehingga anaknya dalam akta hanya disebut sebagai anak dari istrinya.
“Dalam akta hanya disebutkan anak dari seorang ibu. Nama ayahnya tidak bisa dicantumkan,” ungkap Heru.
Demikian juga kartu keluarga (KK) yang memuat nama Sofi, juga dicabut. Kartu keluarga ini direvisi dan tidak ada nama Sofi di dalamnya.
Dengan temuan kasus Sofi ini, PJ Bupati meminta kepala desa meningkatkan perannya dalam melakukan skrining bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan.
Sebab Dispendukcapil hanya memproses dokumen berdasarkan dokumen dari pemerintah desa. Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap, maka Dispendukcapil akan memprosesnya.
“Munculnya masalah dari bawah, karena dokumen kependudukan berasal dari bawah (desa),” tegasnya.
Sofi diketahui sempat masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan nama Mohammad Sofi. KPU lalu mencoretnya dari KPU setelah mendapat saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu.
Sofi diketahui sempat masuk dalam KK dan KTP SIAK yang terbit tahun 2006. Sementara Husen, warga Myanmar lainnya yang ada di Tulungagung juga sempat masuk DPT namun sudah ketahuan pada tahun 2018.
Husen yang tinggal di Kecamatan Besuki diketahui pernah mempunyai KTP elektronik yang terbit pada tahun 2012. Setelah ketahuan statusnya pada tahun 2018, kini Husen sudah tidak lagi lolos coklit dan tidak masuk DPT.
Selain dua pengungsi etnis Rohingya ini, Kantor Imigrasi Blitar juga menangkap seorang warga negara Singapura bernama Mohtar bin Bakri (67) pada Juni 2023.
Mohtar bahkan menjadi dosen di dua kampus di Tulungagung dengan nama Yatno. Ia diketahui pertama kali masuk ke Tulungagung pada tahun 1984, lalu membuat dokumen kependudukan di Indonesia.
Baca juga: Apa untungnya mempolitisasi kasus Rohingya di Aceh? ‘Ini masih isu kemanusiaan, bukan isu populis’
Lolosnya tiga warga asing ini tidak lepas dari kondisi pencatatan kependudukan yang buruk saat itu. Warga dengan mudah membuat KTP cukup dengan pengantar pemerintah desa, sehingga banyak yang punya KTP lebih dari satu.
Informasi yang didapat SURYA, Sofi dan Husen mendapat status pengungsi dari UNHCR saat di Malaysia. Selama di sana mereka kenal dengan warga Tulungagung yang menjadi pekerja migran dan menjalin hubungan asmara.
Mereka kemudian ikut pulang ke Tulungagung lewat jalur laut yang kala itu pemeriksaan dokumennya masih longgar.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemkab Tulungagung Merevisi Akta Kelahiran Anak Rohingya, Ayahnya Sudah 20 Tahun Menetap di Ngunut