Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Banyak Warung yang Jual Daging Anjing di Solo, Dalam Sehari ada 100 Anjing yang Dipotong

Tingkat konsumsi daging anjing di Solo mencapai 100 ekor per hari. Ada 27 warung makan yang menjual menu daging anjing.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Penyebab Banyak Warung yang Jual Daging Anjing di Solo, Dalam Sehari ada 100 Anjing yang Dipotong
Instagram
Tangkapan layar sebuah truk yang membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. 

Selama ini peredaran daging anjing terjadi karena adanya permintaan masyarakat.

Mereka mengkonsumsi daging anjing meski terdapat bahaya kesehatan yang mengintai.

“Tapi kita akan melihat aturan yang di bawah. Di pusat tidak ada amanah secara spesifik mengatur itu. Pasti ada sebab akibat. Kalau tidak ada yang mengkonsumsi tidak ada yang menjual. Ya itu akan kita lihat saat mengkaji itu,” jelasnya.

Baca juga: Soal Pengiriman Ratusan Ekor Anjing ke Sragen, Polres Subang: Hanya 30 dari Subang

Ia pun menyadari jika perda disusun akan ada gelombang penolakan terutama para pedagang yang menggantungkan hidup dari penjualan daging anjing.

“Mereka alasannya kan ekonomi juga. Kita lihat seberapa besar perdagangan anjing di masyarakat. Kalau kita minta berhenti tapi tidak ada solusi pasti ada penolakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dispartan KPP Solo, Eko Nugroho Isbandijarso menjelaskan faktor maraknya peredaran olahan daging anjing di Solo lantaran ada peminat dan tak ada larangan.

Selain itu, bahan baku juga selalu tersedia.

Berita Rekomendasi

Eko Nugroho Isbandijarso menjelaskan pihaknya kesulitan meminta para pedagang olahan daging anjing untuk beralih ke komoditas lain.

Mereka telah memiliki pelanggan yang sehari-hari diandalkan untuk menyambung hidup.

Baca juga: Polres Subang Periksa 6 Saksi Terkait Truk Isi Ratusan Anjing yang Diamankan GT Kalikangkung

“Sebetulnya kita sudah memberikan agar alih usaha ke yang lain. Tapi akhirnya juga balik lagi. Produknya ada, peminatnya ada,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (11/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga belum bisa merancang aturan yang baku mengenai pelarangan peredaran daging anjing.

Sebab, belum ada undang-undang di pusat yang mengamanahkan adanya aturan ini.

“Paling nanti hanya surat edaran. Dasar hukum di atasnya kan belum ada,” jelasnya.

Sejauh ini Pemerintah Kota Solo juga belum menerbitkan surat edaran mengenai pelarangan daging anjing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas