Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Sosok Kades Dalang Penembakan di Sampang - Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu

Berita populer regional: sosok kades dalang penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang hingga harta kekayaan Bupati Labuhanbatu.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Populer Regional: Sosok Kades Dalang Penembakan di Sampang - Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, dikeler saat konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024). - Berita populer regional: sosok kades dalang penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang hingga harta kekayaan Bupati Labuhanbatu. 

2. Ustaz di Pamekasan Ditangkap, Cabuli Siswi SD Selama Dua Bulan, Awalnya Berniat Bangunkan Subuh

Seorang ustaz sebuah yayasan di Pamekasan, Madura berinisial MSR (48) ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli siswi kelas 4 SD.

Korban yang berinisial ER (11) mengadukan tindakan yang dilakukan MSR kepada orang tuanya.

Proses penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polres Pamekasan.

Awalnya, MSR ingin membangunkan korban untuk salat Subuh.

Namun niatnya berubah, malah menggerayangi tubuh siswinya.

Baca selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi

3. Oknum Bidan dan PNS di Sijunjung Kepergok Mesum di Rumah Dinas, Kena Hukum Adat 100 Sak Semen

Akibat perbuatan asusila, seorang Bidan berinisial N (50) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sijunjung berinisial T (52) dikenakan denda 100 sak semen.

Pelaku N bekerja di Puskesmas Tanjung Gadang sedangkan T bekerja sebagai PNS di Kantor Wali Kota Sawahlunto.

Diketahui sebelumnya N dan T berbuat asusila di kamar rumah dinas bidan, Jorong Guguk Naneh, Nagari Tanjung Gadang, Selasa (21/11/2023) malam.

Massa mendapati dan menggerebek pelaku tanpa busana kemudian beramai-ramai disidang oleh warga, dihadiri oleh perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan ninik mamak.

Berdasarkan surat pernyataan mereka dikenakan sanksi hukum adat masing-masing 50 sak semen.

Baca selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas