Sosok Petugas Lapas Jambi yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Satresnakoba Polresta Jambi menangkap seorang petugas Lapas Kelas IIA Jambi berinisial MA (27) yang terlibat kasus peredaran narkoba.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus pengedaran narkoba jaringan internasional ditangkap Polresta Jambi.
Kedua tersangka yakni M. Afiful Akbar Magguna (27), seorang petugas lapas kelas II A Jambi dan F (46).
Afiful Akbar Magguna ditangkap di rumahnya di Kecamatan Telanaipura, Jambi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.
Sedangkan F ditangkap saat mengedarkan narkoba di Jakarta.
Afiful Akbar Magguna saat ini telah diberhentikan sementara dari Lapas kelas II A Jambi akibat perbuatannya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang yang diamankan dalam kasus ini berupa 52 kilogram sabu.
Kedua orang tersebut dalam menjalankan peredaran narkotika ini ternyata mendapatkan upah hingga puluhan juta dalam per kilogram.
"Pelaku mendapatkan upah per satu kilogram sabu sebesar 10 juta rupiah," kata Eko.
Artinya, masing-masing kedua tersangka baik MA dan F mendapatkan upah mencapai 520 juta rupiah dari total barang bukti yang berjumlah 52 kilogram.
MA oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi itu berperan sebagai penerima barang awal, sebelum dikirimkan ke Jakarta kepada tersangka F.
"Tersangka F sebagai penerima barang dan pengedar di Jakarta," ujar Eko, Jumat, (12/1/2024).
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Jambi Ditangkap, Kirimkan Puluhan Paket Sabu ke Jakarta
Modus operasi para tersangka menggunakan kendaraan roda empat, setelah itu barang bukti atau narkoba ditinggalkan di suatu tempat yang sudah dijanjikan oleh para tersangka.
Eko berkata, dari hasil penyelidikan diduga dua orang tersangka merupakan jaringan internasional dari Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan, diduga ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia ke Riau, ke Jambi lalu ke Jakarta melalui via darat," kata Eko.