Terlibat Kasus Narkoba, Petugas Lapas Jambi Ditangkap, Kirimkan Puluhan Paket Sabu ke Jakarta
Petugas Lapas Kelas IIA Jambi ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 52 kilogram sabu.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Ia menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan tanpa memandang jabatannya.
"Pastinya kami tidak ada toleran ya, buat siapa pun, kami akan tindak tegas," ucapnya.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yunus M Simangunsong mengaku akan memberhentikan sementara petugasnya yang terlibat kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Caleg di Babel Selundupkan Sabu ke Lapas, Abang Hertza: Dia Sudah Bukan Anggota PDIP Lagi
Identitas pelaku belum diungkap karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Terhadap oknum tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal, segera diusulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya," ucapnya.
Yunus M Simangunsong mendukung penuh proses hukum yang menyeret jajarannya.
"Kami mendukung penuh kepolisian mengungkap kepemilikan narkoba yang melibatkan petugas," tandasnya.
Menurutnya pelaku peredaran narkoba harus ditindak tegas dalam rangka memerangi kasus narkoba di Indonesia.
"Akan menindak tegas yang terlibat narkoba, baik petugas maupun Warga Binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut," kata dia.
Baca juga: Amankan 52 Kilogram Sabu dari Pegawai Lapas, Jadi Tangkapan Terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi?
Salah satu sipir Lapas Jambi yang tidak mau diungkap identitasnya mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di luar jam kerja.
"Saya tidak tahu pasti, cuma memang itu dia ditangkap bukan jam kerja dan juga bukan di Lapas."
"Di luar ditangkapnya, dimananya saya tidak tahu. Yang pasti bukan tidak di Lapas," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan Sabu 52 Kg
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Rifani Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.