Kasus Peredaran Uang Palsu di Sorong Terungkap, Berawal dari Kecurigaan Pegawai Konter
Tim Satreskrim Polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 dari tempat penangkapan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AIMAS - NA perempuan berusia 45 tahun diringkus polisi di kediamannya di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong terkait kasus peredaran uang palsu.
Tim Satreskrim Polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 dari tempat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
Awalnya terduga pelaku berinisial NA datang ke sebuah konter agen link bank pelat merah guna melakukan transaksi transfer uang.
Baca juga: Kisah Maimuna Trauma Usai Jadi Korban Peredaran Uang Palsu di Pasar Jaddih Bangkalan, Mbah Ti Pasrah
Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp 3,5 juta ke rekening bank lainnya.
Pemilik jasa transfer kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Setelah uang Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening dimaksud, NA membayar jasa transfer agen link tersebut dengan uang tunai.
"Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik agen link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).
Uang pecahan Rp 50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpotong tidak rata pada beberapa sisi.
Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau luntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.
"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu," imbuhnya.
Baca juga: 6 Pria Asal Bandung Diduga Edarkan Uang Palsu di Pangandaran, Sejumlah Pemilik Warung Dirugikan
Usai mendapat informasi tersebut, polisi langsung menggelar penyelidikan.
Hamdan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu tengah berada di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
Bergerak cepat, tim Polres Sorong langsung mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024).
"Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp 50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Street abu-abu, satu helm cokelat, satu baju batik biru, satu kerudung warna hitam, dan satu tas merah," ujarnya.
AKP Handam Samudro mengungkapkan, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Polres Sorong Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Sorong, Begini Kronologisnya