Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ditemukan Warung yang Jual Daging Anjing di Sukoharjo, Pelanggar Aturan Didenda Rp50 Juta

Satpol PP Sukoharjo tak menemukan warung makan yang menjual olahan daging anjing. Hal ini karena ada aturan yang pelarangan menjual daging non-pangan

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Tak Ditemukan Warung yang Jual Daging Anjing di Sukoharjo, Pelanggar Aturan Didenda Rp50 Juta
Instagram
Tangkapan layar sebuah truk yang membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyelundupan ratusan anjing untuk konsumsi digagalkan Polrestabes Semarang.

Setelah ditelusuri, sebanyak 226 anjing akan dibawa ke wilayah Solo Raya untuk diedarkan ke sejumlah warung yang menjual menu olahan daging anjing.

Manggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo menegaskan tak ditemukan warung yang menjual daging anjing di Sukoharjo.

Selain itu, tak ada tempat yang dijadikan lokasi pemotongan hewan non-pangan tersebut.

"Sudah lama, sekira tiga tahun lalu Kabupaten Sukoharjo melarang menjual olahan daging yang bukan non-pangan, termasuk seperti anjing, biawak, dan ular," ucap Heru , saat di konfirmasi TribunSolo.com, Sabtu (13/1/2024).

Namun demikian terkait perjualan daging anjing ternyata telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Lebih lanjut, dalam Bab V Pasal 34 itu mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non-pangan.

Berita Rekomendasi

Heru membeberkan, bagi PKL yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan usaha, pembongkaran hingga pidana.

"Sebetulnya kami sudah memberikan imbauan penjualan itu sudah lama, yang pasti jika para PKL ini ada yang melanggar, kami akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu," ucapnya.

"Salah satunya, diminta untuk mengganti usahanya. Jika nanti terbukti menjual lagi, dan melanggar ketentuan Pasal 34 sanksinya pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," Imbuh Heru , Sabtu (13/1/2024).

Ia mengaku ada beberapa titik pada tahun 2020 nampak mencolok penjualan daging non-pangan diantaranya, tersebar di empat kecamatan, yakni Kartasura, Baki, Grogol dan Mojolaban.

Baca juga: 13 Ribu Ekor Anjing per Bulan di Jateng Dibantai lalu Dagingnya Dikonsumsi, Kota Solo yang Terbesar

Namun, sejak Perda disahkan PKL sudah diberikan kesempatan untuk mengganti dagangannya.

Ditemukan 27 Warung yang Jual Anjing di Solo

Kepala Dispartan KPP Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan tingkat konsumsi daging anjing di Solo mencapai 100 ekor per hari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas