Tak Ditemukan Warung yang Jual Daging Anjing di Sukoharjo, Pelanggar Aturan Didenda Rp50 Juta
Satpol PP Sukoharjo tak menemukan warung makan yang menjual olahan daging anjing. Hal ini karena ada aturan yang pelarangan menjual daging non-pangan
Editor: Abdul Muhaimin
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada 27 warung makan yang menjual menu daging anjing.
“Kalau di kami data yang ada warung ada 27. Kurang lebih 90-100 ekor per hari,” paparnya, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Meski daging anjing berbahaya bagi tubuh, namun sejumlah masyarakat di Solo tetap mengonsumsinya.
Baca juga: Fakta Penyelundupan Ratusan Anjing ke Solo, 30 Ekor Dikirim dari Subang, Pengepul Diperiksa
“Ditengarai ada bakteri di dalam anjing yang bisa menular pada manusia,” lanjutnya.
Selama ini tidak ada pengawasan yang ketat dalam peredaran daging anjing ke 27 warung.
Hal yang dapat dilakukan petugas hanya menegur, lantaran tidak ada larangan menjual daging anjing.
“Kita pendekatannya komunikasi dan edukasi. Kalau masalah itu sosialisasi dengan para penjual daging anjing dan masyarakat mengenai efek negatif mengenai konsumsi daging anjing,” bebernya.
Menurutnya memakan daging anjing bagi sebagian warga Solo sudah menjadi kebiasaan.
“Namun sampai saat ini belum begitu berhasil karena budaya kesukaan masyarakat dari kita yang menyukai konsumsi daging anjing."
"Dari Jawa Barat masih masuk ada semacam kebutuhan konsumen dan produsen sehingga masih berlangsung,” ucapnya.
Baca juga: Soal Pengiriman Ratusan Ekor Anjing ke Sragen, Polres Subang: Hanya 30 dari Subang
Eko Nugroho menyatakan banyak pedangang yang enggan beralih jualan produk lain.
Anjing-anjing di Solo langsung dicek kecehatannya dan tak ditemukan penyekit rabies.
“Kita juga mengadakan pemeriksaan mengenai kemungkinan adanya rabies. Kami mendampingi untuk mengambil sampel. Sejauh ini Surakarta sendiri masih negatif,” tandasnya.
Hingga saat ini, petugas masih menelusuri lokasi pemotongan daging anjing sebelum diedarkan ke 27 warung makan di Solo.
“Itu karena sembunyi-sembunyi. Ada memang yang menyembelih tapi tidak secara terang-terangan,” paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ada Ancaman Penjara dan Denda Rp 50 Juta Bagi Penjual Daging Anjing di Sukoharjo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.