Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Pencopotan Jabatan Sekda Polman, Andi Bebas Tempuh Jalur Hukum hingga Tangis Haru Pegawai

Andi menambahkan dirinya diberhentikan tanggal 7 Januari, namun tetap menerima surat tugas di tanggal 8 Januari 2024.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Pencopotan Jabatan Sekda Polman, Andi Bebas Tempuh Jalur Hukum hingga Tangis Haru Pegawai
Dok Fahrun
Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat bersalaman dengan pegawai di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024). Andi Bebas mengembalikan 2 kendaraan dinas pasca diberhentikan dari jabatan Sekda Polman. 

Andi mendatangi kantor bupati untuk mengembalikan dua unit kendaraan dinas (randis) usai dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Minggu (7/1/2024) pekan lalu.

Mengutip Tribun-Sulbar.com, Andi Bebas mengenakan kemeja putih, masker putih, topi hitam dan celana kain hitam.

Dia tidak lagi berpakaian dinas harian pegawai seperti hari-hari biasanya di kantor bupati.

Dua unit Randis yang dikembalikan Andi Bebas, yakni Pajero Sport putih dengan nomor polisi DC 6 C dan Avanza putih DC 1095 C langsung diterima Kepala Bagian Aset Daerah.

Kedatangan Andi Bebas di kantor bupati disambut sejumlah para pegawai yang juga mengantarnya pulang.

Nampak tangis haru pecah saat Andi Bebas salaman dan meminta maaf kepada para bawahannya.

Hadir pula Plh Sekda Polman Agusnia Hasan Sulur, juga ikut meneteskan air mata.

BERITA TERKAIT

Usai berpamitan, Andi Bebas Manggazali pergi meninggalkan kantor bupati tanpa pengawalan.

"Hari ini saya kembalikan kendaraan yang saya pakai selama menjabat jadi Sekda Polman," terang Andi Bebas Manggazali kepada wartawan.

Ia mengaku tidak berhak lagi mengunakan fasilitas daerah yang selama ini digunakannya.

Sejak ia diberhentikan pada Minggu (7/1/2024) lalu, di hari terakhir bupati Polman Andi Ibrahim Masdar bekerja.

Disebutkan sesuai tanggal surat tersebut, ia baru sempat mengembalikan dua unit Randis.

"Saya ulang lagi, keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu di tanggal 7 hari Minggu," tegasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah untuk mempertanyakan nomor surat yang ada di SK pemberhentian diduga cacat prosedural.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas