Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Pencopotan Jabatan Sekda Polman, Andi Bebas Tempuh Jalur Hukum hingga Tangis Haru Pegawai

Andi menambahkan dirinya diberhentikan tanggal 7 Januari, namun tetap menerima surat tugas di tanggal 8 Januari 2024.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Buntut Pencopotan Jabatan Sekda Polman, Andi Bebas Tempuh Jalur Hukum hingga Tangis Haru Pegawai
Dok Fahrun
Mantan Sekda Polman Andi Bebas (baju putih) saat bersalaman dengan pegawai di Kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Senin (15/1/2024). Andi Bebas mengembalikan 2 kendaraan dinas pasca diberhentikan dari jabatan Sekda Polman. 

Andi Bebas menduga SK tersebut cacat administrasi lantaran tidak melalui Kepala Bagain Hukum.

"Saya koordinasi dengan pak Kabag Hukum, katanya dia tidak tau, berarti ada cacat administrasi," katanya lagi.

Ia menyerahkan dugaan cacat prosedural SK tersebut kepada ahli hukum tata negara untuk ditelusuri.

Lalu hasil penelusuran itu nantinya akan dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Kepala Bagian Aset Polman, Nurfadilah menyebut dua randis yang dikembalikan dalam kondisi utuh.

Lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan hingga kelengkapan mobil, ban serep dan lainnya.

"Selanjutnya dua Randis ini akan kita serahkan ke bagian umum untuk penggunaannya," terang Nurfadilah.

BERITA TERKAIT

Sumber: Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul:

Dicopot Jadi Sekda Polman, Andi Bebas Kembalikan 2 Unit Randis, Tangisan Pegawai Pecah

Tak Terima Diberhentikan AIM dari Jabatan Sekda Polman, Bebas Manggazali Akan Tempuh Jalur Hukum

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas