Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapolres Pamekasan Pecat 3 Anggotanya, Dinilai tidak Layak Lagi Menjadi Anggota Polri

Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolres Pamekasan Pecat 3 Anggotanya, Dinilai tidak Layak Lagi Menjadi Anggota Polri
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Ilustrasi - Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024). Mereka dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. 

AKBP Jazuli berpesan terhadap anggotanya agar terus mencermati dan melakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat.

Ia berharap kepada seluruh anggotanya agar dapat memberikan informasi sedini mungkin guna mencari solusi terbaik dalam pemecahannya.

"Terus kembangkan sistem pelayanan, agar terus meningkat dan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin meningkat dan bangun kerjasama serta jalin kemitraan dengan segenap elemen masyarakat," sarannya.

Penuturan AKBP Jazuli, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian.

Tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Penuturan dia, prestasi yang sudah dicapai saat ini adalah hasil kerja keras bersama.

"Oleh karena itu jaga dan pelihara, jangan dinodai dengan tindakan yang tidak terpuji yang pada akhirnya akan dapat menjatuhkan kredibilitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," pesannya.

Berita Rekomendasi

AKBP Jazuli meminta anggotanya agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab serta loyalitas yang tinggi.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul 3 Anggota Polres Pamekasan Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Polri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas