Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Pamekasan Pecat 3 Anggotanya, Dinilai tidak Layak Lagi Menjadi Anggota Polri

Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolres Pamekasan Pecat 3 Anggotanya, Dinilai tidak Layak Lagi Menjadi Anggota Polri
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Ilustrasi - Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024). Mereka dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Tiga personel Polres Pamekasan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (15/1/2024).

Ketiga personel itu adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo, NRP 85080107, Ba Satsamapta Polres Pamekasan; Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, NRP 85090051, Ba Satsamapta Polres Pamekasan; dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, NRP 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.

Upacara PTDH terhadap 3 personel Polri yang melanggar peraturan disiplin berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin pagi.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, jajaran Kapolsek Polres Pamekasan, personel Polres Pamekasan, perwakilan jajarab Polsek dan ASN Polri Polres Pamekasan.

Baca juga: Dua ASN di Pesisir Barat Lampung akan di-PTDH karena Cabuli 14 Anak Didiknya dan Setubuhi Siswinya

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Pantauan di lokasi, personel pemegang foto anggota Polres Pamekasan yang di PTDH dikawal anggota Provost Polres Pamekasan.

Berita Rekomendasi

Saat apel pemberhentian, personel yang di PTDH tidak hadir.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia, PP RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazulu, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa.

Kata dia, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum.

"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan," pesannya.

Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Diduga Selingkuh dengan Janda Sejak 2019 dan Disanksi PTDH

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas