Jurnalis di Ambon Dipukul Kepala JPL Bulog, Polisi Tetapkan Tersangka hingga Didesak Dipecat
Terduga pelaku pemukulan diketahui adalah Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
![Jurnalis di Ambon Dipukul Kepala JPL Bulog, Polisi Tetapkan Tersangka hingga Didesak Dipecat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemukulan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang jurnalis di Ambon, Maluku dianiaya saat sedang melakukan liputan.
Jurnalis TribunAmbon.com bernama Jenderal Louis tersebut, dianiaya di dekat Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Terduga pelaku pemukulan diketahui adalah Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara.
Setelah melakukan penganiayaan, Johar Isnain pun kini telah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin.
"Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis,"
"Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (visum)," kata Kanit.
Ia juga mengatakan, tersangka telah ditahan sejak 14 Januari 2024 lalu.
"Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari," tambahnya.
Johar pun disangkakan Pasal 351 Ayat 1.
"Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya," tambahnya.
Baca juga: Kepala Bulog Ambon yang Pukul Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Permahi Minta Tersangka Dipecat
DPC Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon pun mendesak Johar Isnain untuk dipecat dari jabatannya.
"Kami meminta kepada Direktur Utama PT Bulog yang ada di pusat maupun di Maluku agar memecat oknum pejabat Bulog yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan TribunAmbon.com," kata Wakil Ketua Permahi Ambon, Ibrahim Mony, Selasa (16/1/2024).
Ia menuturkan, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman kebebasan pers dan tak bisa ditoleransi.
"Apalagi sudah jelas, wartawan punya kebebasan yang diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum," ungkapnya.
Pihaknya juga menuntut tersangka untuk dijerat pasal berlapis lantaran melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pers.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian yang sudah menangani kasus ini agar betul-betul diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang main hakim sendiri, apalagi kekerasan terhadap wartawan," tandasnya.
Kata Kadis Kominfo
Antonius U W Raharasun selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Maluku Tenggara (Malra) turut menyoroti kasus pemukulan terhadap jurnalis TribunAmbon.com ini.
Ia mengatakan, kekerasan yang dilakukan tersangka mencederai kebebasan pers.
Ia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
"Tindak Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap Profesi Jurnalis tidak dapat dibenarkan, karena diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ucap Raharasun, Selasa (16/1/2024).
Ia pun menyesalkan tindakan tersangka yang merupakan seorang pejabat Bulog.
"Namun sebagai individu dalam dirinya melekat jabatan pemerintahan adalah sebuah tindakan yang disesalkan bisa terjadi," tegasnya.
Baca juga: Bulog Minta Maaf Kepala JPLB Cabang Maluku Aniaya Wartawan Tribun Ambon Saat Liputan, Bakal Dipecat?
Antonius juga berharap tak akan ada lagi kejadi serupa.
"Saya berharap ke depan nanti tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi. Profesi Jurnalis harus mendapat tempat yang mulia sebagaimana mulianya Jurnalis memuliakan profesinya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Tetapkan Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina/Maula Pelu/Mesya Marabessy/Megarivera Renyaan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.