Jurnalis di Ambon Dipukul Kepala JPL Bulog, Polisi Tetapkan Tersangka hingga Didesak Dipecat
Terduga pelaku pemukulan diketahui adalah Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seorang jurnalis di Ambon, Maluku dianiaya saat sedang melakukan liputan.
Jurnalis TribunAmbon.com bernama Jenderal Louis tersebut, dianiaya di dekat Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).
Terduga pelaku pemukulan diketahui adalah Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB) cabang Maluku Maluku Utara.
Setelah melakukan penganiayaan, Johar Isnain pun kini telah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin.
"Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis,"
"Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (visum)," kata Kanit.
Ia juga mengatakan, tersangka telah ditahan sejak 14 Januari 2024 lalu.
"Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari," tambahnya.
Johar pun disangkakan Pasal 351 Ayat 1.
"Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya," tambahnya.
Baca juga: Kepala Bulog Ambon yang Pukul Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Permahi Minta Tersangka Dipecat
DPC Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon pun mendesak Johar Isnain untuk dipecat dari jabatannya.
"Kami meminta kepada Direktur Utama PT Bulog yang ada di pusat maupun di Maluku agar memecat oknum pejabat Bulog yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan TribunAmbon.com," kata Wakil Ketua Permahi Ambon, Ibrahim Mony, Selasa (16/1/2024).
Ia menuturkan, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman kebebasan pers dan tak bisa ditoleransi.