Dipidana 4 Tahun Penjara Kasus Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Hari Ini Bebas Bersyarat
antan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Editor: Dewi Agustina
Rizqi menegaskan, PB Andi Putra bisa saja dicabut. Jika yang bersangkutan selama menjalani PB melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda, itu ada potensi untuk pencabutan PB.
"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," paparnya.
Andi Putra dikeluarkan bersamaan dengan 3 orang narapidana lain yang hari ini bebas murni.
"Kita bebaskan dengan yang murni 3 orang, termasuk dia," beber Rizqi.
Andi Putra saat dikeluarkan dari Rutan, dijemput oleh pihak keluarganya.
Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.
"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu, kemana arahnya, saya juga tidak nanya-nanya. Sudah keluar, urusan dia," jelasnya.
Selama masa PB, Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. Salah satunya, lewat mekanisme wajib lapor yang mesti dijalankan oleh Andi Putra.
"Untuk wajib lapor berapa kali dalam seminggu atau sebulan, itu bukan kami kewenangan. Itu kewenangan pihak Bapas yang mengatur itu," pungkasnya.
Kasus Andi Putra
Dugaan suap dari PT Adimulia Agrolestari lewat General Managernya, Sudarso kepada mantan Bupati Kuansing, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu.
Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.