Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampilan Eks Gubernur Sultra Nur Alam Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin: Pakai Hoddie, Rambut Hitam

Tampang dan penampilan Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), usai bebas dari Lapas Sukamiskin tuai sorotan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penampilan Eks Gubernur Sultra Nur Alam Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin: Pakai Hoddie, Rambut Hitam
kolase Tribunnews.com/HO
Kolase foto Nur Alam saat kenakan rompo tahanan KPK dan Tampang Nur Alam mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), usai bebas dari Lapas Sukamiskin. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Tampang dan penampilan Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung tuai sorotan.

Diketahui, Nur Alam menjadi terpidana kasus korupsi izin tambang, hingga akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Berkas perkara Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014 telah lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Berkas perkara Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014 telah lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Nur Alam ditahan sejak 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman dinaikkan 15 tahun penjara. Hingga hak politik Nur Alam juga dicabut.

Di tingkat MA, hukuman Nur Alam kembali turun jadi 12 tahun.

Karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

BERITA REKOMENDASI

Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas.

Membuat eks gubernur 2 periode itu dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara lebih kurang Rp4.325.130.590.137.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam bakal sujud syukur di Masjid Al Alam setibanya di Kota Kendari, Kamis (18/1/2024) mendatang. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid saat menjemput Nur Alam dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024) pagi.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam bakal sujud syukur di Masjid Al Alam setibanya di Kota Kendari, Kamis (18/1/2024) mendatang. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid saat menjemput Nur Alam dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024) pagi. (ho/tRIBUNNEWS.COM)

Menurut Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, bahwa Nur Alam menjalani pembebasan bersyarat.

"Ter-info minggu ini, untuk pastinya nanti kami konfirmasi kembali," ujar Kusnali, Senin (15/1/2024), dilansir dari TribunJabar.

Sementara kepastian Nur Alam bebas pada Selasa 16 Januari 2024.


Namun Nur Alam masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya selesai.

Sementara itu, akun TikTok @rasyid1976, mengunggah momen Nur Alam setelah menghirup udara bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas