Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang mengkaibatkan dua polisi alami luka bakar. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
TribunSultra.com
Sosok AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terbakar saat amankan demo di Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden tersebut terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan salah satu kerukunan keluarga pada Senin (15/01/2023) sekitar pukul 09.45 wita. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, mengalami luka bakar saat bertugas mengamankan demo di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (15/1/2024).

Kedua anggota polisi yang bernama AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso terkena api dari ban yang dibakar massa.

Sebanyak 11 peserta demo sempat diamankan dan setelah menjalani proses penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria W Sigit, mengatakan keempat tersangka ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

"Jadi telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran yang berbeda-beda dalam demo anarkis di Kantor Bupati Konawe.

Tersangka SD (22) berperan sebagai orang yang mengambil ban bekas dan menyiraminya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Berita Rekomendasi

Kemudian, HD merupakan koordinator demo yang menginstruksikan untuk membawa ban bekas dan Pertalite.

BD (28) sebagai orator demo, memerintahkan massa untuk membakar ban.

Sementara, RN (28) merupakan orang yang menyalakan api dan menyulutkannya ke ban bekas sehingga dua anggota polisi terbakar.

Iptu Patria W Sigit menambahkan keempat tersangka dapat dijerat Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP. 

Baca juga: Awal Mula Kasat Binmas Polres Konawe & Aiptu Amin Terbakar saat Amankan Demo, Bagaimana Kondisinya?

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegasnya.

Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas