2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo, 4 Orang jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang mengkaibatkan dua polisi alami luka bakar. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Sebelumnya, Iptu Patria mengatakan demo yang terjadi di Kantor Bupati Konawe berakhir ricuh.
Para peserta demo sudah menyiapkan ban bekas untuk dibakar.
"Saat itu, massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang sambil menyiramkan bensin untuk dibakar."
Baca juga: Sebelum Terbakar saat Amankan Demo di Kantor Bupati, Kasat Binmas Polres Konawe Jadi Pembina Upacara
"Tim Negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas selaku pengendali lapangan mengimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang karena massa aksi sudah siap diterima oleh Asisten II Pemda Kabupaten Konawe Muh Akbar," sambungnya.
Para peserta demo tidak mendengar imbauan dari petugas kepolisian dan tetap melakukan pembakaran ban.
Aksi bakar ban yang digelindingkan ke arah gerbang mengakibatkan dua personel mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan.
"Saat ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 yang diduga terkait dengan insiden pembakaran ban bekas tersebut," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ancaman Hukuman 4 Tersangka Demo Anarkis Sebabkan 2 Polisi Terbakar di Konawe Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)