Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pembunuhan Berencana di Karawang, Ossy Sempat Ingin Racuni Suami, Bayar Eksekutor Rp1,5 Juta

Kasus pembunuhan suami di Karawang direncanakan istri dua minggu sebelumnya. Istri minta adik mencari eksekutor pembunuhan dengan imbalan Rp1,5 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Pembunuhan Berencana di Karawang, Ossy Sempat Ingin Racuni Suami, Bayar Eksekutor Rp1,5 Juta
TribunJabar.id Cikwan Suwandi/Istimewa
Ossy Claranita, istri di Karawang yang nekat bunuh suami karena ingin kuasai harta korban. Buat skenario pembegalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Ossy Claranita Nanda Tiar (32), Pandu (19), dan RZ dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Mereka telah merencanakan pembunuhan dua minggu sebelum korban tewas.

Ossy meminta adiknya, Pandu, untuk mencarikan eksekutor pembunuhan dengan bayaran Rp1,5 juta dan sepeda motor milik korban yang bernama Arif Sriyono.




Pandu kemudian mengajak RZ dan ketiganya merencanakan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan.

Awalnya, korban akan dibunuh dengan cara diberi minuman beracun.

Namun, ketiga tersangka mengganti rencana dengan merekayasa kematian korban seolah-olah dibunuh begal.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyatakan, ketiga tersangka empat kali berkumpul untuk mematangkan rencana pembunuhan.

BERITA TERKAIT

"Rencananya Arif akan dihabisi pada malam minggu. Namun tidak jadi, mereka masih mematangkan perencanaan," ungkapnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Eksekusi pembunuhan dilakukan pada Selasa (9/1/2024) dini hari dengan cara Pandu berpura-pura sepeda motornya mogok dan meminta bantuan korban.

Korban mendatangi lokasi yang dibagikan Pandu dan dibunuh RZ di jalan yang tak ada pemukiman warga.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi memakai helm sehingga warga menyimpulkan korban tewas karena begal.

Baca juga: Karyawan Toyota di Karawang Tewas di Tangan Istrinya, Pelaku Suruh Adiknya Habisi Korban

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni helm, ponsel, sandal, pakaian hingga sepeda motor korban.

Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Rencana Pembunuhan Diketahui Selingkuhan Ossy

Tersangka Ossy mengaku hubungan rumah tangganya dengan korban sudah tidak harmonis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas