Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Ervan Jaya (45) seorang orangtua siswa divonis 13 tahun penjara karena mengkatapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Rabu (17/1/2024).
Ervan Jaya (EJ) mengikuti sidang putusan secara virtual.
Baca juga: Wali Murid Ternyata Dua Kali Ketapel Guru SMA di Bengkulu, Kabur Karena Takut Dipukul Polisi
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Terkait vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia mengatakan JPU tidak akan mengajukan banding.
"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Ervan Jaya, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.
"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum Ervan Jaya.
PGRI puas
PGRI menyambut baik vonis 13 tahun penjara terhadap Ervan Jaya.
"Kita menyatakan sikap puas atas vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku oleh majelis hakim PN Curup," kata Ketua PGRI Rejang Lebong M Amrin melalui LKBH PGRI Rejang Lebong Syofian Effendy.
Syofian mengungkapkan, guru-guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan sikap puas atas putusan tersebut.
Baca juga: Guru Korban Ketapel Orangtua Siswa Akui Ikhlas Meski Matanya Buta, Anak Minta Pelaku Tetap Dihukum
Mengingat vonis yang dijatuhkan kepada pelaku diatas 10 tahun pidana penjara. Semisalnya vonis yang dijatuhkan di bawah itu, maka pihaknya bakal menentukan sikap.