Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Editor: Erik S
zoom-in Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
TRIBUNBENGKULU.COM/M RIZKY WAHYUDI
Ervan Jaya (45) divonis 13 tahun penjara karena mengketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Ayahnya juga hingga saat ini masih belum bisa kembali mengajar. Ia belum bisa memastikan kapan ayahnya bakal kembali mengajar.

Juga membiasakan pengelihatan yang terganggu akibat satu bola matanya yang hancur akibat diketapel.

"Ayah masih izin, belum mengajar lagi, sekarang masih pengobatan dan pemulihan, terutama traumanya, di Padang ayah sekarang," ujar Ilham.

Saat ini, Zaharman kesehariannya membantu keluarganya. Juga bersosialisasi untuk menghilangkan traumanya.

Terkait bakal pindah tugas atau mengajukan pensiun, pihak keluarganya belum membahas hal itu. Mereka tengah berfokus agar kesehatan Zaharman bisa lekas membaik.

"Rencana-rencana itu belum tahu juga kita, yang penting sekarang ayah sehat dahulu," ungkap Ilham.

Penulis: M Rizki Wahyudi

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara

dan

Guru SMA di Rejang Lebong Diketapel Wali Murid, Pelaku Divonis 13 Tahun, PGRI Puas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas