Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Editor: Erik S
zoom-in Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
TRIBUNBENGKULU.COM/M RIZKY WAHYUDI
Ervan Jaya (45) divonis 13 tahun penjara karena mengketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG -  Ervan Jaya (45) seorang orangtua siswa divonis 13 tahun penjara karena mengkatapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Rabu (17/1/2024).

Ervan Jaya (EJ) mengikuti sidang putusan secara virtual.

Baca juga: Wali Murid Ternyata Dua Kali Ketapel Guru SMA di Bengkulu, Kabur Karena Takut Dipukul Polisi

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Terkait vonis tersebut, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia mengatakan JPU tidak akan mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.

Di lain sisi, Kuasa Hukum Ervan Jaya, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.

"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum Ervan Jaya.

PGRI puas

PGRI menyambut baik vonis 13 tahun penjara terhadap Ervan Jaya.

"Kita menyatakan sikap puas atas vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku oleh majelis hakim PN Curup," kata Ketua PGRI Rejang Lebong M Amrin melalui LKBH PGRI Rejang Lebong Syofian Effendy.

Syofian mengungkapkan, guru-guru yang tergabung dalam PGRI menyatakan sikap puas atas putusan tersebut.

Baca juga: Guru Korban Ketapel Orangtua Siswa Akui Ikhlas Meski Matanya Buta, Anak Minta Pelaku Tetap Dihukum

Mengingat vonis yang dijatuhkan kepada pelaku diatas 10 tahun pidana penjara. Semisalnya vonis yang dijatuhkan di bawah itu, maka pihaknya bakal menentukan sikap.

"Kalau di bawah 10 tahun kita kecewa, tapi ini di atas 10 tahun, jadi kita puas," jelas Syofian.

Dengan telah keluarnya vonis tersebut, tentu menjadi peringatan agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa.

Ia berpesan agar wali murid tidak semena-mena dan langsung melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang guru.

Mengingat guru bertugas untuk mendidik dan mencerdaskan anak-anak sebagai penerus bangsa selanjutnya.

"Ke depan jangan sampai semena-mena dengan guru, guru punya hak mendidik dengan caranya sendiri. Tak mungkin guru melakukan suatu tindakan tanpa adanya suatu hal yang dinilai salah," ungkap Syofian.

Kabar terbaru korban

Zaharman (58), seorang guru yang jadi korban ketapel orangtua siswa akibat tak terima anaknya dihukum saat melanggar aturan sekolah.
Zaharman (58), seorang guru yang jadi korban ketapel orangtua siswa akibat tak terima anaknya dihukum saat melanggar aturan sekolah. (M RIZKI WAHYUDI/TRIBUNBENGKULU.COM)

Kabar terbaru Zaharman (58), guru SMA di Rejang Lebong diketapel wali murid hingga matanya buta.

Peristiwa penganiayaan pakai ketapel yang dialami Zaharman terjadi pada Selasa (1/8/2023) di lingkungan sekolah.

Hingga saat ini guru olahraga ini masih melakukan pemulihan. Terbaru, Zaharman sekarang sedang cuti dan istirahat di Padang Provinsi Sumatera Barat.

Mendengar vonis terhadap wali murid yang mengketapelnya, Zaharman dan keluarganya mengikuti keputusan hakim.

Sang Anak, Ilham Mubdi saat dihubungi TribunBengkulu.com mengatakan ia mewakili ayahnya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian kasus ini dari awal sampai akhir.

Baca juga: Wali Murid yang Ketapel Mata Guru Menyerahkan Diri, Sembunyi 5 Hari, Banjir Air Mata di Mapolres

Mengenai vonis terhadap pelaku, keluarganya sudah ikhlas dan menerima semua putusan tersebut.

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus seperti yang ayahnya alami.

"Terima kasih juga kepada sejumlah pihak dan teman-teman media yang telah mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Ilham.

Ilham menceritakan, saat ini sang ayah masih menjalani perawatan dan pemulihan. Terutama terkait kesehatan mental yakni trauma sang ayah setelah kejadian tersebut.

Ayahnya juga hingga saat ini masih belum bisa kembali mengajar. Ia belum bisa memastikan kapan ayahnya bakal kembali mengajar.

Juga membiasakan pengelihatan yang terganggu akibat satu bola matanya yang hancur akibat diketapel.

"Ayah masih izin, belum mengajar lagi, sekarang masih pengobatan dan pemulihan, terutama traumanya, di Padang ayah sekarang," ujar Ilham.

Saat ini, Zaharman kesehariannya membantu keluarganya. Juga bersosialisasi untuk menghilangkan traumanya.

Terkait bakal pindah tugas atau mengajukan pensiun, pihak keluarganya belum membahas hal itu. Mereka tengah berfokus agar kesehatan Zaharman bisa lekas membaik.

"Rencana-rencana itu belum tahu juga kita, yang penting sekarang ayah sehat dahulu," ungkap Ilham.

Penulis: M Rizki Wahyudi

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara

dan

Guru SMA di Rejang Lebong Diketapel Wali Murid, Pelaku Divonis 13 Tahun, PGRI Puas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas