Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Editor: Erik S
zoom-in Orangtua Siswa yang Katapel Guru SMA di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
TRIBUNBENGKULU.COM/M RIZKY WAHYUDI
Ervan Jaya (45) divonis 13 tahun penjara karena mengketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

"Kalau di bawah 10 tahun kita kecewa, tapi ini di atas 10 tahun, jadi kita puas," jelas Syofian.

Dengan telah keluarnya vonis tersebut, tentu menjadi peringatan agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa.

Ia berpesan agar wali murid tidak semena-mena dan langsung melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang guru.

Mengingat guru bertugas untuk mendidik dan mencerdaskan anak-anak sebagai penerus bangsa selanjutnya.

"Ke depan jangan sampai semena-mena dengan guru, guru punya hak mendidik dengan caranya sendiri. Tak mungkin guru melakukan suatu tindakan tanpa adanya suatu hal yang dinilai salah," ungkap Syofian.

Kabar terbaru korban

Zaharman (58), seorang guru yang jadi korban ketapel orangtua siswa akibat tak terima anaknya dihukum saat melanggar aturan sekolah.
Zaharman (58), seorang guru yang jadi korban ketapel orangtua siswa akibat tak terima anaknya dihukum saat melanggar aturan sekolah. (M RIZKI WAHYUDI/TRIBUNBENGKULU.COM)

Kabar terbaru Zaharman (58), guru SMA di Rejang Lebong diketapel wali murid hingga matanya buta.

Peristiwa penganiayaan pakai ketapel yang dialami Zaharman terjadi pada Selasa (1/8/2023) di lingkungan sekolah.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini guru olahraga ini masih melakukan pemulihan. Terbaru, Zaharman sekarang sedang cuti dan istirahat di Padang Provinsi Sumatera Barat.

Mendengar vonis terhadap wali murid yang mengketapelnya, Zaharman dan keluarganya mengikuti keputusan hakim.

Sang Anak, Ilham Mubdi saat dihubungi TribunBengkulu.com mengatakan ia mewakili ayahnya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian kasus ini dari awal sampai akhir.

Baca juga: Wali Murid yang Ketapel Mata Guru Menyerahkan Diri, Sembunyi 5 Hari, Banjir Air Mata di Mapolres

Mengenai vonis terhadap pelaku, keluarganya sudah ikhlas dan menerima semua putusan tersebut.

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus seperti yang ayahnya alami.

"Terima kasih juga kepada sejumlah pihak dan teman-teman media yang telah mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Ilham.

Ilham menceritakan, saat ini sang ayah masih menjalani perawatan dan pemulihan. Terutama terkait kesehatan mental yakni trauma sang ayah setelah kejadian tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas