Pemuda Pengancam Anies Baswedan di TikTok Ditetapkan Tersangka, Mengaku Hanya Spontanitas
Terungkap motif pria asal Probolinggo tuliskan komentar pengancaman ke Anies Baswedan. Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pria asal Probolinggo, Jawa Timur bernama Arjun Wijaya Kusumo (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah menuliskan komentar ancaman terhadap Anies Baswedan melalui media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan tersangka bukan anggota partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," ungkapnya, Rabu (18/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menuliskan komentar ancaman penembakan secara spontan saat melihat unggahan video Anies Baswedan.
"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 29 UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp750 juta," imbuhnya.
Dalam penetapan tersangka, penyidik memeriksa tiga orang saksi dari ahli IT dan ahli bahasa.
Sejumlah barang bukti yang diamankan mulai handphone, kertas cetakan komentar pengancaman, dan akun TikTok.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, pria yang berkerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," tandasnya.
Baca juga: Anies Respons Videotronnya di Bekasi yang Mendadak Dihentikan, Singgung soal Hormati Pilihan Berbeda
Kesaksian Keluarga
Arjun Wijaya Kusumo ditangkap Tim Siber Polda Jatim dan Ditipidsiber Bareskrim Polri saat berada di Jember, Jawa Timur.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kakak pelaku, Wulandari melihat langsung detik-detik adiknya ditangkap petugas kepolisian.
Wulandari menjelaskan Arjun sedang berada di mobil bersama dirinya dan ayah untuk mengantar bawang dari Probolinggo.
Secara tiba-tiba datang petugas kepolisian dan mengamankan Arjun yang sedang bekerja.
Baca juga: Kata Cak Imin seusai Polisi Tangkap Pengancam Penembakan Anies: Kalau Bisa Dimaafkan, Ya Dimaafkan
"Sesudah mengantar bawang di toko itu, kami berniat bertolak untuk mengantar pesanan ke toko lain. Hendak berangkat, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang yang tak dikenal."
"Kunci mobil juga diambil. Mereka bilang dari Polda Jatim. Kemudian adik saya dibawa (diamankan)," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunJatim.com.
Ia berharap kasus yang menimpa adiknya dapat diselesaikan secara damai.
Menurutnya, Arjun tidak memiliki senjata api di rumah dan tidak ada niatan untuk melakukan penembakan.
"Saya dan keluarga berharap ada jalan terbaik untuk adik. Tidak ada niatan adik saya menembak (Anies) sungguhan."
"Hal itu tidak akan terjadi. Hanya di komentar saja dia bilang seperti itu," bebernya.
Baca juga: Ancaman Tembak ke Anies Baswedan, Perludem Singgung Pentingnya Pengamanan Siber Terkait Pemilu
Wulandari menyatakan Arjun merupakan sosok pendiam dan jarang berinteraksi dengan banyak orang.
Selain itu, sehari-hari Arjun sibuk bekerja sehingga tidak ada waktu untuk bermain.
"Adik saya jarang ke mana-mana atau main keluar rumah. Kesehariannya sibuk bekerja. Dia juga orangnya pendiam. Seringnya dia di rumah main game di ponsel," tuturnya.
Saat proses pengiriman bawang ke Jember, Arjun bertugas sebagai orang yang membawa bawang ke pasar.
"Ayah yang mengemudikan mobil. Saya bertugas sebagai pengatur pesanan bawang dan adik yang bongkar muat bawang," pungkasnya.
Sosok Arjun Wijaya
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pelaku merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur yang ditangkap saat bekerja di Jember.
"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah menciutkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap oleh Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," paparnya.
Baca juga: Pengancam Penembakan Anies Pasang Foto Profil Prabowo, TKN Tegaskan Bukan Bagian Tim Kampanye
Petugas kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan.
"Karena ini masih didalami. Proses perjalanan, untuk tim untuk menginterogasi awal. Bahwa dia benar mencuitkan pernyataan tersebut tapi mohon waktu masih di dalami," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya memiliki satu akun TikTok yang digunakan untuk melakukan pengancaman.
"Dia melakukan pengancaman dan diakui dia membuat cuitan itu," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat pidana karena sudah dewasa.
"Secara umur dia sudah lulus sekolah. Tapi apakah dia sudah kuliah atau apa, nanti nunggu hasil pemeriksaan," sambungnya.
Baca juga: Ganjar Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku yang Layangkan Ancaman Penembakan ke Anies
Berdasarkan keterangan tetangga, pelaku dikenal sebagai pribadi yang pendiam.
Tetangga pelaku, Siti Mudrika mengaku kaget dengan kabar penangkapan pria 23 tahun tersebut.
"Saya kaget tiba-tiba beredar informasi penangkapan tetangga (Arjun)," ucapnya.
Siti Mudrika menjelaskan pelaku sehari-hari sibuk bekerja dan tidak terlibat politik.
"Jarang ke mana-mana, kesehariannya kerja terus. Dia orangnya pendiam," terangnya.
Sebagian artikel telah tayang TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Pengancam Penembakan Anies Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Jatim Bongkar Motifnya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Danendara Kusumawardana)