Pria di Kupang Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku Ditahan Rutan Mapolsek Maulafa
Pelaku diamankan setelah ibu kandung korban yang langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pria berinisial HF (56), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang tega melakukan mencabuli anak tirinya berinisial FF (18) hingga hamil.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kasi Humas, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan, perbuatan bejat sang ayah kepada korban terjadi pada bulan September 2023 lalu.
"Perbuatan bejat sang ayah tiri itu dilakukan beberapa kali terhadap korban hingga hamil," kata Ipda Florensi kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya beberapa kali hingga hamil.
Baca juga: Alasan Terduga Pelaku Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta Belum Diperiksa, Korban Telah Divisum
Pelaku diamankan setelah ibu kandung korban yang langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.
Polsek Maulafa telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat laporan, membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Ayah di Kota Kupang Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.