Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembunuhan Perangkat Desa di Pati, Pelaku Ternyata Anak dari Selingkuhan Korban

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan seorang perangkat desa bernama Suratman (56).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Soal Pembunuhan Perangkat Desa di Pati, Pelaku Ternyata Anak dari Selingkuhan Korban
TRIBUNWOW.COM
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan seorang perangkat desa bernama Suratman (56). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan seorang perangkat desa bernama Suratman (56).

Suratman merupakan perangkat desa di Dukuh Srumbat, Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tewas karena ditusuk tetangganya sendiri, Selasa (16/1/2024).

Aksi penusukan tersebut terjadi pada 04.30 WIB, setelah korban melakukan salat Subuh.

Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dan langsung kabur setelah melancarkan aksinya.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Pati berhasil mengamankan pelaku yang bernama Setiyo Hendri Wibowo (25) alias Tiyok.

Mengutip TribunJateng.com, Tiyok merupakan tetangga yang masih satu RT dengan korban.

Pelaku diringkus di rumah sepupunya di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Pati, Selasa (16/1/2024) siang.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Setiyo tega membunuh korban lantaran emosi yang disebabkan oleh hubungan gelap antara korban dengan ibunya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin.

Setiyo saat ditangkap juga telah mengakui perbuatannya.

Sejumlah barang bukti seperti pisau dan sarung serta korden san sajadah yang terkena darah korban juga turut diamankan.

Baca juga: Perangkat Desa di Pati Ditusuk hingga Tewas di Dalam Rumahnya saat Subuh, Pelaku Diduga Tetangga

Kompol Alfan menuturkan, pelaku telah mencium perselingkuhan antara ibunya dan korban sudah sejak lama.

"Sedangkan Ayah tersangka selama ini merantau ke Sumatra bekerja di tempat dompeng (tambang) emas," ucap dia.

Kini, Setiyo dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas