Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Muda di Sampang Bunuh Istri Sah Selingkuhan, Sempat Hadiri Pemakaman Korban

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Kabupaten Sampang bernama Siti Maimuna (30) terungkap. Tersangka merupakan selingkuhan suami korban.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Wanita Muda di Sampang Bunuh Istri Sah Selingkuhan, Sempat Hadiri Pemakaman Korban
Kolase Tribunnews.com
Perempuan muda di Sampang nekat menghabisi nyawa istri selingkuhannya. Ia tetap tenang setelah melancarkan aksinya dan ikut acara pemakaman. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kabupaten Sampang, Jawa Timur bernama Siti Maimuna (30) tewas dibunuh saat berada di rumahnya seorang diri pada Selasa (9/1/2024).

Suami korban sedang berada di Surabaya saat kejadian.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, wanita bernama Fitria (23) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Fitria merupakan wanita yang masih satu desa dengan korban dan menjadi selingkuhan suami korban.

Motif pembunuhan ini lantaran Fitria cemburu korban dan suaminya akan pindah ke Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, hubungan gelap tersebut sudah berjalan selama 2 tahun tanpa sepengetahuan korban.

Berita Rekomendasi

"Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindahan ke Surabaya sehingga nekat membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo, Selasa (16/1/2024).

Di samping itu, ia memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan mengingat tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.

"Untuk keterlibatan suami korban, kami belum tahu, kasus ini masih kita dalami," terangnya.

Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Wanita Muda di Sampang Bacok Tetangga hingga Tewas, Pelaku Berpura-pura Datang ke Pemakaman Korban

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas