Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Sulut Ditangkap, Sudah Rencanakan Pembunuhan
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow (8) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Kamis (18/1/2024).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.
Pelaku Masih Keluarga
Diwartakan sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Yudhiawan mengatakan, pelaku pembunuhan sudah ditangkap polisi.
"Tersangka sudah diamankan dan masih intensif diperiksa," jelasnya Jumat (19/1/2024).
Mengutip TribunManado.co.id, pelaku ternyata masih ada ikatan keluarga dengan korban.
"Masih keluarga juga," jelasnya.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Diektahui, korban keluar rumah sejak pukul 11.00 Wita dan ditemukan meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita.
Hal tersebut dikonfirmasi Koordinator Tim Koordinasi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Amrin Palutungan.
Ia mengatakan, korban yang tak ada di rumah sejak Kamis siang sehingga membuat pihak keluarga kawatir.
Selanjutnya, warga bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pun melakukan pencarian.
Baca juga: Ditangkap di Pekalongan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Diperiksa di Polda Metro Jaya
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan tewas di perkebunan kelapa yang berjarak 300 meter dari pemukiman warga pada pukul 19.00 Wita.
"Ditemukan sekitar habis sholat Isya oleh warga atas nama Unge," ucap Amrin Palutungan kepada TribunManado.co.id.
Ia mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.
"Korban ditemukan dengan kondisi kepala dan badan terpisah dan beberapa perhiasan hilang," ucapnya.
Kata Bupati
Sebelumnya, AM sempat ditanyai oleh Bupati Boltim, Sachrul Mamonto.