Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Serang Banten Habisi Pasangan Sesama Jenis: Korban Ancam Pelaku Akan Sebar Video

Korban sering mengancam pelaku akan menyebar rekaman CCTV perbuatan asusila yang dilakukan

Editor: Erik S
zoom-in Pria di Serang Banten Habisi Pasangan Sesama Jenis: Korban Ancam Pelaku Akan Sebar Video
Tribun Jabar, net
Ilustrasi - RO (32), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinsial MA (34) menggunakan sebilah golok. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - RO (32), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinsial MA (34) menggunakan sebilah golok.

Jenazah MA ditemukan tergeletak bersimbah darah di Pantai D'Lapan-lapan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada 11 Desember 2023 lalu, pukul 05.00 WIB.

Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan berlatar sesama jenis itu.

Baca juga: Ternyata Pelaku dan Wanita Korban Pembunuhan di Depok Sama-Sama Berstatus Mahasiswa

"Korban sering mengancam akan menyebar rekaman CCTV perbuatan asusila yang dilakukan," katanya.

Ia dibunuh dengan cara dibacok sebanyak empat kali di bagian pundak dan leher belakang. Kata Akhmad, pembunuhan itu sudah direncanakan RO.

"Korban diajak ke Pantai Anyer untuk jalan-jalan menggunakan motor korban. Pelaku dijemput oleh korban di rumahnya," ujar Akhmad.

"Pelaku dan korban nongkrong di sana, kemudian pelaku mengajak korban pindah tempat dan saat jalan kaki, korban dibacok dari arah belakang menggunakan golok," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Korban yang dibacok lanjut Akhmad, langsung tersungkur ke depan. Kemudian, pelaku melakukan pembacokan kmebali pada leher bagian belakang korban hingga tewas.

"Kurang lebih pelaku 3 sampai 4 kali membcaok korban. Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung pulang menggunakan motor korban," jelas Akhmad.

Pelaku Takut Hubungan Sesama Jenis Terungkap 

Akhmad Hidayanto mengungkap motif pembunuhan karena pelaku malu hubungan sesama jenis terungkap.

Baca juga: Gepal Si Penjual Sayur di Mamasa Sulbar Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur

"Pelaku malu jika hubungan diketahui oleh keluarganya sehingga melakukan pembunuhan," kata Akhmad kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Menurut Akhmad, pelaku ditangkap di kediamanya kurang dari 24 jam. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Sedikitnya ungkap Akhmad, ada 36 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan pada korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Ossy Otak Pembunuhan di Karawang Malah Bawa Selingkuhan saat Suami Cuci Darah, Dipergoki Mertua

Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto memastikan dalam rekonstruksi tersebut berjalan aman dan damai.

"Selama rekonstruksi pelaku dihadirkan dan terlihat koperatif. Sehingga jalanya rekonstruksi berjalan dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Beber Motif Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis di Serang: Malu, Jalin Hubungan Terlarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas