Anak 8 Tahun yang Jadi Korban Pembunuhan di Boltim, Sulut, Sempat Teriak: Bunda
Seorang anak perempuan berumur 8 tahun tewas dibunuh oleh pelaku, AM (24), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
Apri mengatakan ketika korban ditemukan dia langsung kaget ketika perhiasan korban hilang.
"Saat korban telah ditemukan, saya lihat perhiasannya sudah tidak ada. Kemudian, si penjual emas langsung menghubungi saya untuk cek perhiasan tersebut.
Setelah itu, saat nenek korban periksa, terungkap ternyata itu milik korban," kata Apri.
Korban diautopsi pada Jumat 19 Januari 2024 di RS Bhayangkara Manado.
Proses autopsi korban memakan waktu sekitar empat.
Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan autopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.
Kini jenazah korban sudah dikebumikan.
Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribun Sulut dengan judul Kata Terakhir Bocah 8 Tahun di Boltim Sebelum Tewas: 'Bunda'.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunManado)