Seorang Warga Negara Rusia di Bali Dipenjara Karena Peras WN Uzbekistan, Pelaku Mengaku Interpol
Dalam kasus ini, Evgenii ditangkap di areal parkir Supermarket di Badung 1 Juli 2021 malam.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Warga Negara (WN) Rusia, Evgenii Bagriantsev (58) memeras Nikolay Romanov asal Uzbekistan dengan kerugian senilai Rp 171 juta.
Dalam menjalankan aksinya, Evgenii mengaku sebagai anggota interpol.
Dalam kasus ini, Evgenii ditangkap di areal parkir Supermarket di Badung 1 Juli 2021 malam.
Baca juga: Kejaksaan Kyoto Jepang Tolak Dakwaan terhadap 3 Youtuber Pelaku Pemerasan Warga di Hotel Angker
Ia ditangkap beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian pemerasan kepada Polda Bali.
Saat penangkapan, Evgenii tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.
Karena melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia, Evgenii dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB dibebaskan dari Lapas Kerobokan, 25 Desember 2023. Selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian," Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu, 20 Januari 2023.
Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di Rudenin Denpasar, Evgenii didetensi selama 17 hari sembari pihak Rudenim mengupayakan pendeportasian.
Evgenii pun akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia, Jumat, 19 Januari 2024. Seluruh biaya ditanggung oleh istri Evgenii.
Selain dideportasi, Evgenii juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: SYL Klaim Sudah Diperiksa soal TPPU Firli Bahuri, Polisi Sebut Masih Fokus di Kasus Pemerasan
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Dudy.
Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mendeportasi WN Rusia tersebu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang telah bekerja keras dalam upaya pendeportasian ini," ujar Romi.
Baca juga: Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal
Pihaknya menegaskan, Kemenkumham Bali akan terus berupaya untuk menindak tegas setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia," tegas.
Romi juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap agar WNA dapat menjadi mitra yang baik bagi Indonesia," ucapnya.
Penulis: Putu Candra
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bikin Kasus di Bali, Interpol Gadungan Asal Rusia Diusir keluar Indonesia