Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Pejabat Sulbar Aniaya Juniornya saat di IPDN, Keluarga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum

Anak Kadis Ketapang Provinsi Sulawesi Barat ditangkap usai menganiaya juniornya. Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Anak Pejabat Sulbar Aniaya Juniornya saat di IPDN, Keluarga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Anak Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dipoliskan usai keroyok junironya seorang Calon Pegawai Sipil Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Sulbar. 

Fuace Adriani ayah korban merasa khawatir atas kondisi kesehatan anaknya usai dianiaya anak Kadis Ketapang Pemprov Sulbar bernama Opi di kamar mandi hotel di Mamuju.

"Saya meminta kepada pihak rumah sakit hari ini anak saya (korban) untuk dirujuk ke RS Siloam Makassar, agar mendapat perawatan lebih intensif," kata Fauce saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin pagi.

Menurutnya, korban akan menjalani pemeriksaan lebih jauh soal kondisi kesehatan di Makassar, setelah menjalani perawatan medis di RSUD Mamuju selama tiga hari.

"Saya mau fokus dulu urus anak saya, sembari proses hukum tetap berjalan," katanya.

Kata dia pihak keluarga juga sudah didampingi oleh penasehat hukum untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang dialami Galang.

"Intinya hukum tetap berjalan, penasehat hukum kami juga sudah ada," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Juniornya, Anak Kadis Ketapang Sulbar Terancam 2 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas