Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Suami di Cirebon Bunuh Istri, Tersangka Emosi Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

Suami di Cirebon bunuh istri dan jasadnya ditemukan di sungai terbungkus kain. Pelaku sempat jadi buron dan ditangkap di Bali.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Detik-detik Suami di Cirebon Bunuh Istri, Tersangka Emosi Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan
ILUSTRASI/NET
Ilustrasi pembunuhan. Pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Wangan Ayam di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (10/1/2024) akhirnya terungkap. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM - Suami di Cirebon, Jawa Barat berinisial MM (20) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istri.

MM ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada Selasa (15/1/2024).

Korban yang berinisial OP (20) ditemukan tewas di Sungai Wangan Ayam, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (10/1/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyatakan MM sempat kabur ke Rembang, Jawa Tengah kemudian berpindah ke Kuta, Bali.

Kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah korban dan pelaku di Blok Tonggoh, RT.1/1, Desa Bunder.

Motif pembunuhan muncul karena suami merasa cemburu terhadap korban yang selalu menolak berhubungan intim.

Berita Rekomendasi

Pelaku kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan membuang mayatnya ke sungai.

"Di sana, karena suami korban merasa cemburu dengan korban yang selama ini ketika diajak berhubungan, korban selalu menolak, pelaku sakit hati dan kemudian si pelaku berniat menghabisi si korban dengan cara-cara ya melukai dengan senjata tajam dan kemudian membuang mayatnya ke sungai," ucapnya.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok dan dua buku nikah.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

Baca juga: Pelajar di Bandung Hilang 10 Hari dan Ditemukan Tewas, Penjual Cilor jadi Tersangka Pembunuhan

"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," jelas dia.

Penemuan Jasad

Seorang perempuan ditemukan tewas terbungkus kain dan terikat, diduga korban pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas