Malangnya Nasib Siswi SMP di Surabaya, Dilecehkan 4 Anggota Keluarga Termasuk Ayah dan Kakak Kandung
Seorang siswi SMP di Surabaya jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh empat anggota keluarganya sendiri, termasuk ayah dan kakak kandung
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Tindak pelecehan seksual kembali terjadi kepada anak di bawah umur.
Kali ini menimpa siswi SMP di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, yang usianya masih 12 tahun.
Korban jadi sasaran tindak asusila oleh empat orang, yang semuanya anggota keluarganya sendiri.
Empat pelaku tindak asusila tersebut adalah ayah kandungnya, PE (43), kakak lelakinya, MA (14) dan dua pamannya masing-masing I (43) dan JW (49).
Tidak disebutkan bagaimana keempat orang itu melakukan aksi biadabnya, dan bagaimana PE selaku ayah kandung sampai membiarkan darah dagingnya mendapat perlakukan tidak terhormat itu.
Tetapi sekarang korban mengalami trauma dan harus diungsikan ke rumah neneknya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi ketika dikonfirmasi memastikan sudah menangkap semua pelaku.
"Semua pelaku masih saudara korban. Mereka tinggal satu rumah yang dihuni 4 keluarga," kata Rina, Minggu (21/1/2024).
Informasi yang dihimpun, ternyata korban sudah mendapat perlakuan tidak pantas dari keempat pelaku sejak masih duduk di IV SD.
Dan setelah naik ke jenjang SMP, korban berterus terang kepada ibundanya.
Dari empat orang yang sempat ditangkap polisi, satu di antaranya diperbolehkan pulang dan dikenai wajib lapor.
Baca juga: Komentar KPAI Soal Dugaan Pelecehan Seksual Anak TK di Pekanbaru yang Dilakukan Temannya
Yaitu MA, kakak kandung korban. Rina mendengar kakak korban itu dilepas karena masih di bawah umur.
"Kalau kakaknya itu masih kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak, tidak ditahan," ucapnya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan alasan kakak korban tidak ditahan.
Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.
"Kakaknya sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TRAGIS, Siswi SMP Trauma Dinodai 4 Anggota Keluarganya, Trauma hingga Diungsikan ke Nenek