Terungkap Cara Sadis Pria Kabupaten Cirebon Bunuh Istri, Gunakan Pisau dan Golok untuk Membunuh
Dilihat Tribun, pisau itu berukuran kurang lebih 30 sentimeter, berwarna hijau muda sementara golok yang diamankan berwarna hitam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Cirebon Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pria berinisial MM (20), warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon tega membunuh istrinya sendiri, OP (20) yang baru dinikahinya dua tahun lalu.
MM membunuh istrinya dengan menusuk pisau tiga kali di bagian bawah leher dan ketiak serta menyayat leher dengan sebilah golok.
Barang bukti pisau dan golok itu ditampilkan saat rilis kasus ini di Mapolresta Cirebon, Senin (22/1/2024).
Selain pisau dan golok, tampak empat kain seprei yang dibungkus kardus dan dua buku nikah juga menjadi barang bukti yang terbungkus plastik.
Dilihat Tribun, pisau itu berukuran kurang lebih 30 sentimeter, berwarna hijau muda sementara golok yang diamankan berwarna hitam.
Pisau dan golok itulah yang dipakai MM menghabisi nyawa OP.
"OP saat itu sedang tidur di kamar, lalu MM masuk dengan membawa pisau dan golok langsung menikam istrinya di bawah leher satu kali dan di bawah ketiak dua kali.
Baca juga: Pelajar di Bandung Hilang 10 Hari dan Ditemukan Tewas, Penjual Cilor jadi Tersangka Pembunuhan
Untuk meyakinkan bahwa istrinya tewas, MM menyayat leher OP, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB tanggal 7 Januari 2024 lalu," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin (22/1/2024).
Sebelum menghabisi nyawa istrinya, anaknya yang baru berumur 11 bulan yang sedang tidur pulas bersama OP sempat dipindahkan menuju ruang tengah.
Dengan suasana hati yang jengkel akibat kerap ditolak saat diminta berhubungan badan dan disangka memiliki selingkuhan, MM pun menghabisi nyawa istrinya.
Pembunuhan sudah direncanakan dengan detail.
Mayat korban dibungkus kain sprei sebelum dibuang ke Sungai Wangan Ayam, yang berjarak hanya 200 meter dari rumah pelaku.
Sumarni menegaskan bahwa MM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.