Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Cara Sadis Pria Kabupaten Cirebon Bunuh Istri, Gunakan Pisau dan Golok untuk Membunuh

Dilihat Tribun, pisau itu berukuran kurang lebih 30 sentimeter, berwarna hijau muda sementara golok yang diamankan berwarna hitam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Cara Sadis Pria Kabupaten Cirebon Bunuh Istri, Gunakan Pisau dan Golok untuk Membunuh
freepik
ilustrasi borgol - Pria berinisial MM (20), warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon tega membunuh istrinya sendiri, OP (20) yang baru dinikahinya dua tahun lalu. MM membunuh istrinya dengan menusuk pisau tiga kali di bagian bawah leher dan ketiak serta menyayat leher dengan sebilah golok. 

"Sudah direncanakan memang, jumlah luka (korban), yaitu 3 tusukan, 1 sayatan," jelas dia.

Sebelumnya, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga.

Kasus ini terkait dengan penemuan mayat di Sungai Wangan Ayam di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Rabu (10/1/2024) yang mengejutkan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban adalah perempuan berinisial OP dari Desa Bunder, Kecamatan Susukan.

Pelaku pembunuhan terungkap sebagai suami korban, MM (20), yang berhasil ditangkap di daerah Kuta Bali setelah melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah.

"Kita tangkap pelaku pada tanggal 15 Januari 2024," ujar Sumarni.

Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah korban dan pelaku di Blok Tonggoh, RT 1/1, Desa Bunder.

Berita Rekomendasi

Motif pembunuhan muncul karena suami merasa cemburu terhadap korban yang selalu menolak berhubungan intim.

Pelaku kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan membuang mayatnya ke sungai.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pimpin konferensi pers pada Senin (22/1/2024), membongkar kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Di sana, karena suami korban merasa cemburu dengan korban yang selama ini ketika diajak berhubungan, korban selalu menolak, pelaku sakit hati dan kemudian si pelaku berniat menghabisi si korban dengan cara-cara ya melukai dengan senjata tajam dan kemudian membuang mayatnya ke sungai," ucapnya.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok dan dua buku nikah.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.

Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.

"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Malam Mencekam di Cirebon, Suami Bunuh Istri Lalu Buang Jasadnya di Sungai, Ini Deretan Faktanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas