Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditantang Tunjukkan Siksa Kubur, Seorang Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anaknya Secara Sadis

Korban disiksa ibundanya sejak berusia tujuh tahun dan terus berlangsung hingga korban menginjak usia sembilan tahun.

Editor: Erik S
zoom-in Ditantang Tunjukkan Siksa Kubur, Seorang Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anaknya Secara Sadis
Kompas.com/ Shutterstock
Ilustrasi kekerasan terhadap anak 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- ACA (26), seorang ibu muda di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyiksa anak kandungnya secara sadis.

Korban disiksa ibundanya sejak berusia tujuh tahun dan terus berlangsung hingga korban menginjak usia sembilan tahun.

Perlakuan kasar ibu terhadap anaknya itu dilakukan dengan alasan mengikuti bisikan gaib.

Baca juga: Anak Kadis Ketahanan Pangan Sulbar Aniaya Junior hingga Masuk Rumah Sakit, sang Ayah Minta Damai

Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).

Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah.

Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.

BERITA REKOMENDASI

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.

Kemudian, Dinsos Surabaya mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh korban.

Akhirnya, petugas memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.

Baca juga: Anak Kepala Dinas di Sulbar Ditangkap Polisi Karena Aniaya CPNS hingga Babak Belur

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.


"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, tersangka ACA mengatakan, melakukan tindakan itu karena mengikuti amalan gaib.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas