Mami SG Otaki Sindikat TKI Ilegal di Lampung, Janjikan Korban Digaji Rp 23 Juta per Bulan
Polda Lampung mengungkap kasus TPPO calon TKI ilegal yang diotaki oleh Mami SG, korban dijanjikan gaji Rp 23 juta per bulan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diotaki Mami SG.
Mami SG (37) merupakan wanita asal Lampung Timur, selain menangkap Mami SG polisi juga mengamankan pelaku SS, asal Jawa Barat.
Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas perkara TPPO dan perlindungan calon PMI.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil kerja sama Polda Lampung dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta.
Adapun dua orang tersebut ditangkap saat diperiksa oleh pihak imigrasi di Bandara Internasional Jeju, Korea Selatan.
Ketika ditangkap, mereka bersama calon PMI ilegal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Mami SG Imingi Calon Korban dengan Gaji Rp 23 Juta Sebulan
Polda Lampung mengungkap modus Mami SG untuk merayu calon korban sehingga mau menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dalam aksinya, Mami SG menjanjikan upah besar kepada calon korbannya.
Nilai yang dijanjikan mencapai Rp 23 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (22/1/2024).
"Mengiming-imingi gaji senilai Rp 23 juta per bulan," kata dia.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan TPPO Pidana Berat: Tidak Boleh Ada Kata Damai
Untuk proses pemberangkatan calon PMi ilegal, Mami SG menodong korban membayar biaya Rp 50 juta.
Biaya itu bisa dibayar oleh korban dengan cara mencicil.
Umi menyebut, Mami SG kerap menyasar warga desa sebagai calon korbannya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Polda Lampung Ungkap Sindikat TKI Ilegal, Tangkap Mami SG,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.