Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Personil Polres Parigi Moutong Amankan 4 Tersangka Kasus TPPO, Pelaku Diamankan di Hotel

Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari masing-masing pelanggan yang dilayani korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Personil Polres Parigi Moutong Amankan 4 Tersangka Kasus TPPO, Pelaku Diamankan di Hotel
handover
Polres Parigi Moutong menangkap empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keempat pelaku itu berinisial FA (28), NS (18), AMA (18) MZA (24) dari Provinsi Gorontalo. 

Laporan Wartawan Tribun Palu Rian Afdhal

 

TRIBUNNEWS.COM, PALU -   Personil Polres Parigi Moutong mengamankan 4 orang berinisial FA (28), NS (18), AMA (18) MZA (24) dari Provinsi Gorontalo yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka ditangkap di suatu hotel Kecamatan Parigi, 19 Januari 2024.

Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, keempat pelaku melakukan tindak pidana TPPO melalui aplikasi Michat.

"Mereka sewa tiga kamar di hotel itu, sejak 13 Januari 2024, para pelaku memakai Michat dan mengirimkan foto PSK inisial IM, SB dan AM," ucapnya, Selasa (23/1/2024).

Para pelaku menetapkan tarif Rp 700 ribu dengan kode full service dengan pembayaran di tempat dan tarif Rp400 ribu berkode main santai.

Baca juga: Warga Karanganyar Syok Mengetahui Sumber Bau Tidak Sedap yang Diciumnya Bersumber dari Sesosok Mayat

Berita Rekomendasi

"Pelanggan dikirimkan lokasi untuk bertransaksi," tutur AKBP Jovan Reagan Sumual.

Setelah adanya kesepakatan harga, pelaku mengirimkan lokasi untuk bertemu dengan PSK.

Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari masing-masing pelanggan.

"Barang bukti yang kami sita dari keempat pelaku itu berupa tujuh alat kontrasepsi (kondom), uang tunai Rp 750 ribu dan lima handphone," jelas AKBP Jovan Reagan Sumual.

Para pelaku disangkakan dengan pasal yang 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polres Parigi Moutong Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang Asal Gorontalo, Jualan Pakai Michat

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas