Aniaya Pemilik Warung di Polonia Hingga Tewas, Oknum TNI AU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Pratu Richal Alunpah 1 tahun enam bulan penjara kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.
Pratu Richal Alunpah adalah seorang oknum TNI AU.
"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Siswi SMK Dirudapaksa Oknum TNI di Hotel, Berhasil Keluar setelah Memohon, Diantar Ojol Lapor Polisi
Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.
"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.
Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.
"Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.
Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari.
Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.
Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan di Medan Polonia, Gambar Kaos yang Dikenakannya Jadi Sorotan
Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera nya di dalam mobil nya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya.
Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.
Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan.
Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.
Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.
Baca juga: Siswi SMK di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Oknum TNI, Pelaku Minta Diantar ke Bank dan Disekap
Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.
Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.
Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah beberapa saat dirawat korban pun meninggal dunia.
Nasihat majelis hakim
Majelis hakim Pengadilan Militer (PM) Medan yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada Pratu Richal Alunpah.
"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.
"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pratu Richal Alunpah Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Aniaya Pemilik Warung di Polonia Hingga Tewas
dan
Ini Nasihat Hakim pada Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU yang Aniaya Yosua Simorangkir hingga Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.