Sosok Ibu di Surabaya Pelaku Penganiayaan Anak, Korban Disiksa Tiga Tahun, Sempat Ditegur Dinsos
Seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur berinisial ACA ditangkap usai dilaporkan atas kasus penganiayaan anak. Korban dipaksa minum air mendidih.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
![Sosok Ibu di Surabaya Pelaku Penganiayaan Anak, Korban Disiksa Tiga Tahun, Sempat Ditegur Dinsos](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ibu-muda-aniaya1233.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah SD di Surabaya, Jawa Timur berinisial E (9) dianiaya ibunya sejak berusia 7 tahun.
Akibat penganiaan tersebut, E mengalami sejumlah luka fisik dan trauma.
Ibu yang berinisial ACA (26) ditangkap Polrestabes Surabaya usai kasus ini dilaporkan tetangga.
ACA merupakan janda dan tinggal berdua dengan korban di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
ACA mendidik anaknya dengan keras sehingga setiap ada kesalahan korban akan mendapat hukuman fisik.
Korban pernah dipaksa meminum air yang mendidih, disiram air panas dengan tangan terikat kemudian dicabut giginya menggunakan tang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan tetangga sempat melaporkan kasus penganiayaan ke Dinas Sosial Surabaya pada pertengahan tahun 2023.
Korban kemudian dibawa ke Dinsos dan dirawat di sana selama enam bulan.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," paparnya, Senin (22/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
ACA mendatangi Dinsos dan berjanji tidak menganiaya anaknya lagi.
Setelah korban kembali ke rumah, ACA melakukan penganiayaan lagi hingga diketahui tetangga.
AKBP Hendro Sukmono mengatakan Aca kembali melakukan penganiayaan dan melanggar janjinya.
Baca juga: Mat Tanjar Alami 6 Luka Usai 1 Menit Carok Madura 2 vs 4 Lawan Hasan, Pelaku Punya Ilmu Kebal?
"Saat dibawa pulang itulah, pelaku kembali melakukan kekerasan kepada korban."
"Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," ungkapnya.
Saat ditangkap, Aca mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar.
Motif penganiayaan ini lantaran Aca sering mendapat bisikan gaib untuk menyiksa anaknya.
Akibat perbuatannya, ACA dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 atau Pasal 80, tentang Perlindungan Anak ancaman 10 tahun penjara.
Kini, korban telah dibawa ke Dinsos kembali dan akan dirawat di sana sementara.
Baca juga: Ditantang Tunjukkan Siksa Kubur, Seorang Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anaknya Secara Sadis
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," pungkasnya.
Salah satu tetangga, Sulis mengatakan warga sekitar sudah sering mendengar suara penyiksaan dan tangisan korban.
Bahkan, ACA kerap memarahi anaknya di luar rumah dan disaksikan para tetangga.
"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen ya dijewer, ya ditepuk," ucapnya.
Pengakuan ACA
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, ACA mengaku gelap mata menganiaya anaknya.
"Ada amalan-amalan (gaib), kalau saya marah itu gelap mata," bebernya.
Baca juga: Anak Kadis Ketahanan Pangan Sulbar Aniaya Junior hingga Masuk Rumah Sakit, sang Ayah Minta Damai
Menurut ACA, korban sudah berani melawan ketika disuruh sehingga emosinya memuncak.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia."
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," ucapnya.
Sebagianartikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Mama Muda di Surabaya Siksa Anak Kandung: Gigi Dicabut, Disiram Air Panas
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.