Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan Usai Sidang: Lolos dari Penjagaan Karena Hal Ini

Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Magetan agenda pemeriksaan saksi

Editor: Erik S
zoom-in Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan Usai Sidang: Lolos dari Penjagaan Karena Hal Ini
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Wisnu Wijaya, terdakwa pencabulan anak tiri kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024). 

“Wisnu Wijaya didakwa dengan  undang undang tentang perlindungan anak,” ujar Andy.

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Baca juga: Siswi Kelas 4 SD di Pamekasan Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Guru Ngaji

“Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," tandasnya.

Penulis: Febrianto Ramadani

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan, Gembok Dirusak, Terkuak dari CCTV

dan

Penyebab Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan, Kejari Singgung Rasa Takut Pelaku

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas