Kasus Istri Lapor Suami Terkait Senjata Api di Gorontalo, Polisi Hentikan Penyidikan
Polda Gorontalo telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian (SP3) terkait kasus tersebut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik Abdul Karim Tidaje (AKT) yang dilaporkan istrinya dihentikan polisi.
Polda Gorontalo telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian (SP3).
"Kasus itu telah di SP3 kan oleh Ditreskrimum," ujar Kaur Penum Polda Gorontalo Kompol Heny Rahayu, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan
Menurut Heny, hal itu mengacu pada Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Perpol No. 1 Tahun 2002.
Setelah melalui sejumlah perkembangan, kasus yang dilaporkan oleh istri AKT, Serlin Djafar itu, terpaksa dihentikan.
Bukan tanpa alasan, menurut keterangannya, Heny menjelaskan bahwa senjata yang diduga senpi itu, adalah senjata jenis airsoft gun yang digunakan untuk kepentingan olahraga menembak.
"Itu berdasarkan hasil uji lab dan pemeriksaan dari brimob," timpalnya.
AKT telah mengantongi izin dan memiliki komunitas/klub menembak di Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil olah TKP sebelumnya, senjata itu juga diketahui tersimpan rapi dibawa lemari, dimana barang tersebut tidak sedang digunakan AKT.
"Meski demikian, senjata itu tetap kita amankan," terang Heny.
Baca juga: Anggota Ormas yang Keroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan
Hal itu kata Heny, guna tindak lanjut dikemudian hari, jika ditemukan adanya fakta-fakta baru."Jadi masih ada kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali," tutupnya.
Dilaporkan Istri
Sebelumnya, Serlin (57) melaporkan suaminya sendiri ke Polda Gorontalo atas kepemilikan senjata api yang diduga ilegal.
Serlin mengatakan jika senjata api itu pernah digunakan oleh suaminya Abdul Karim Tudaje untuk menembak dirinya.
Saat itu setelah selesai salat subuh di Kelurahan Bugis, Kelurahan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Serlin terkejut dengan suara longsongan peluru yang hampir mengenai punggungnya.
"Saat itu dia mungkin lagi stres atau apa, sehingga itu (senjata) ditembakkan ke saya," kata Serlin kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Detik-detik Anggota Ormas Pelaku Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan Ilegal
Serlin sejatinya berniat melaporkan penembakan itu ke pihak kepolisian.
"Tapi setelah saya cari-cari, senjatanya sudah tidak ada, jadi kurang barang buktinya," jelas Serlin.
Selang beberapa pekan setelahnya, karena masalah rumah tangga. Serlin berniat mengemas barang-barangnya pindah ke Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui saat itu Serlin bersama Karim tengah mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Manado.
"Saat saya sementara atur-atur pakaian, saya terkejut dengan adanya senjata api dan amunisi di salah satu lemari," ungkapnya.
Serlin segera melaporkannya ke Polda Gorontalo pada 19 Oktober 2023.
"Setelah mereka olah TKP saya di BAP sampai jam 12 malam di hari itu juga," terangnya.
Setelah itu, Serlin rutin menanyakan tindak lanjut dan proses hukum yang menyeret suaminya tersebut kepada pihak penyidik Polda Gorontalo.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 9 Teroris Jaringan JI di Jateng: Senjata Api hingga Anak Panah Disita
"Suami saya itu juga sudah di BAP tapi sampai sekarang dia masih berkeliaran," tambah Serlin.
Serlin berharap polisi segera mengambil tindakan atas kepemilikan senjata api ilegal, serta penembakan terhadap dirinya.
"Karena itu ditembakkan ke saya, nyawa saya terancam. Jadi saya minta ini secepatnya diproses, karena ini sudah mau sebulan," tandasnya.
Penulis: Herjianto Tangahu
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS Polda Gorontalo Hentikan Kasus Kepemilikan Senjata Api
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.